MENU TUTUP

KRPR datangi Bawaslu : Diskualifikasi Suara di 25 TPS, Jangan Kasih Ampun!

Selasa, 20 April 2021 | 18:08:34 WIB
KRPR datangi Bawaslu : Diskualifikasi Suara di 25 TPS, Jangan Kasih Ampun! Selasa, 20 April 2021, 5 perwakilan Koalisi Rakyat Peduli Rokan Hulu (KRPR) mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Riau,

Pekanbaru- Selasa, 20 April 2021, 5 perwakilan Koalisi Rakyat Peduli Rokan Hulu (KRPR) mendatangi Kantor Bawaslu Provinsi Riau, kedatangan ini dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa Tuntuan terkait PSU yang akan dilaksanakan Rabu mendatang.

Samian selaku koordinator KRPR menyampaikan kepada awak media, kami meminta kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi suara di 25 TPS karna kami melihat TORGANDA adalah biang perusak Demokrasi dan juga Racun-racun  demokrasi pada Pilkada serentak tahun 2020. Mengapa kami katakan demikian, karna sesuai hasil keputusan MK beberapa waktu yang lalu, kan sudah jelas paslon nomor 2 dan Torganda itu kongkalikong, ini malah ada lagi beredar surat dari Management Torganda yang disinyalir kuat akan memobilisasi lagi, harusnya Bawaslu jangan kasih ampun dong, sikat la!!! Tegas Samian.


Adapun Tuntutan dari KRPR adalah:

Mendesak Bawaslu Riau untuk bertindak cepat dan tegas, terhadap temuan di lapangan tentang keterlibatan PT. TORGANDA merusak tatanan Demokrasi di Rokan Hulu dalam Pelaksanaan PSU 21 April 2021 nanti. 

Mendesak Bawaslu Riau untuk menindak penyelenggara Bawaslu dan KPUD Rokan Hulu karena Abai terhadap bentuk kecurangan, dan terindikasi bekerja sama dengan perusahaan dengan cara curang dan tidak adil. 

Menolak PSU Pilkada Rokan Hulu, dan Meminta Bawaslu Riau untuk Mendiskualifikadi Suara 25 TPS yang bermasalah di dalam Kawasan perusahaan PT TORGANDA, Karena tidak terjamin lagi suara pemilih yang jujur dan adil. (Rls) 

Pengirim : Heri Ismanto

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan