MENU TUTUP

DPPKBP3A Kampar Gelar Pelatihan KHA Tingkat Kabupaten tahun 2022

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:09:56 WIB
DPPKBP3A Kampar Gelar Pelatihan KHA Tingkat Kabupaten tahun 2022 Pelatihan yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin, 21-23 Maret 2022.  

Pekanbaru--Dalam upaya mensosialisasikan Konvensi Hak Anak, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kampar, Menggelar Pelatihan Konvensi HAK Anak (KHA) Tingkat kabupaten Kampar tahun 2022. 
 
Pelatihan yang dibuka secara resmi Bupati Kampar diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs Yusri,M.Si di Aula Taman Rekreasi Stanum Bangkinang, Senin, 21-23 Maret 2022.
 
Yusri menjelaskan, bahwa Pelatihan Konvensi Hak Anak merupakan tolak ukur dalam evaluasi KLA. Dimana dalam KHA akan menyediakan sumber daya manusia yang terlatih dan memahami Konvensi Hak Anak (KHA) secara utuh sehingga dapat mengembangkan kebijakan dan langkah-langkah strategis dalam implementasi Konvensi Hak Anak (KHA), dimana pelatihan KHA merupakan salah satu tolak ukur dalam evaluasi KLA.           
 
Kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini merupakan salah satu Implementasi kampar Menuju Kota Layak Anak, dimana Kabupaten Kampar telah berhasil meningkatkan Predikat Katagori Pratama di tahun 2019 menjadi Kategori Madya di tahun 2021.                             
Dalam menunjang beberapa hak anak tersebut, saat ini Kampar telah mendirikan beberapa tempat untuk bermain anak yang utama terletak di Taman Kota Bangkinang dan akan dilanjutkan pembangunan pendukung lainnya nanti. Sementara di lokasi Bangkinang Reverside kedepan juga akan dibangun lagi satu tempat bawain anak.
 
Sementara itu Kepala Dinas DPPKBP3A Drs Edi Afrizal,M.Si mengatakan, bahwa Konvensi Hak Anak berisi tentang 31 hak-hak anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang juga diambil dari piagam Konvensi Hak Anak atau Convention On The Right of The Child.
 
Adapun hak anak yang termasuk dalam 5 klaster dari indikator tersebut diantaranya adalah hak untuk bermain, hak untuk berkreasi, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan pribadi, hak untuk berkumpul, serta hak untuk mendapatkan identitas seperti Kartu Identitas Anak (KIA).
 
Kegiatan Pelatihan KHA dilaksanakan dibawah pimpinan Nila Riwayati, SKM, M.Si selaku ketua panitia pelatihan KHA bersama Tim DPPKBP3A serta Fasilitator dan pengurus Forum Anak Kabupaten Kampar.  
 
Pelatihan ini dilaksanakan secara on-site dan online melalui zoom meeting room. Dihadiri langsung oleh Asisten Deputi perumusan perlindungan anak kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak republik Indonesia Budi Mardaya, SE, M.Si sekaligus sebagai narasumber, kepala bidang perlindungan anak DPPKBP3A Provinsi Riau, Sri Gemala Melayu, ST, M.Si, kepala UPTD PPPA Kampar Linda Wati, SKM, kepala puskesmas rambai bukit kota Pekanbaru, Iswadi, SKM, MKL, Kepala bidang perlindungan anak DPPKBP3A Kampar Satiti Rahayu, SKM, MKM. diikuti sebanyak lebih kirang 50 peserta yang terdiri dari instansi terkait, BUMD, Dunia Usaha, lembaga masyarakat PKK, KNPI, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kampar

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat