MENU TUTUP

Haikal Hasan Dilapor Polisi Lagi, Kali Ini Soal Unggahan Ibadah Haji

Senin, 07 Juni 2021 | 11:22:58 WIB
Haikal Hasan Dilapor Polisi Lagi, Kali Ini Soal Unggahan Ibadah Haji

GENTAONLINE.COM - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid berencana mempolisikan Haikal Hasan Baras atas dugaan penyebaran berita bohong dan fitnah terkait jamaah haji. Haikal Hasan akan dipolisikan pada Senin (7/6) hari ini. 

“Besok Senin putuskan akan resmi laporkan Haikal Hasan karena ini delik umum, entah sudah ke berapa laporan terhadapnya dibuat, kali ini soal dugaan menyebarkan berita bohong dan SARA tweet haji yang berakibat kegaduhan ditengah masyarakat. Mohon dukungan,” kata Muannas Alaidid di akun Twitter-nya, dikutip Senin (7/6).

Muannas menilai, cuitan Haikal Hasan terkait berita bohong jauh lebih berbahaya dari kasus hoaks Ratna Sarumpaet. 

“Twitt Haikal Hasan berkaitan dugaan menyebarkan hoax dan SARA soal ibadah haji yang merupakan rukun islam ke-5, ini jauh lebih berbahaya dibanding kasus Ratna Sarumpaet yang hanya urusan pilpres,” kata Muannas. 

“Kalau soal minta maaf Ahok juga gitu, tapi beda haikal sudah banyak laporan jangan sampai dia merasa kebal hukum,” imbuhnya.

Adapun cuitan Haikal Hasan itu telah dihapusnya setelah banyak dikomentari. Haikal Hasan mengomentari soal tidak ada keberangkatan jamaah haji Indonesia tahun itu. Dia menilai, itu pertama kali dalam sejarah Indonesia.(fjr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan