MENU TUTUP

BPOM vs PT Harsen, Bahan Ivermectin Ilegal-Tudingan Blokir

Sabtu, 03 Juli 2021 | 09:46:19 WIB
BPOM vs PT Harsen, Bahan Ivermectin Ilegal-Tudingan Blokir

GENTAONLINE.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan perusahaan farmasi PT Harsen memproduksi ilegal obat Ivermectin dengan nama dagang Ivermax 12. Ivermectin disebut-sebut merupakan obat Covid-19 yang akan dikeluarkan Indofarma.

Hal itu dilakukan setelah BPOM menginspeksi gudang obat Ivermectin beberapa waktu lalu. Kepala BPOM Penny Lukito mengatakan PT Harsen menggunakan bahan baku dan kemasan yang tidak sesuai ketentuan dalam memproduksi Ivermectin.

Selain itu, penulisan waktu kedaluarsa juga tidak sesuai dengan yang ditetapkan BPOM. PT Harsen juga disebut mengedarkan obat tidak melalui jalur distribusi resmi. Ketentuan ini dilarang, karena distribusi Ivermectin hanya diizinkan melalui jalur yang ditetapkan pemerintah.

Sehingga, PT Harsen dinilai telah mengedarkan obat yang belum dilakukan dengan pemastian mutu produk yang baik. Kondisi itu dinilai bisa membahayakan masyarakat.

Ia mengatakan produsen Ivermectin ilegal terancam sanksi pidana sampai pencabutan izin edar jika tidak kooperatif dalam penindakan.

Tudingan Blokir

Terpisah, PT Harsen Laboratories menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. Direktur Marketing PT Harsen Laboratories Riyo Kristian Utomo menyebut BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectin dan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6).

Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19. Dia memberi contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus beberapa waktu terakhir.

Riyo pun mempertanyakan kebijakan BPOM memblokir gudang Ivermectin. Riyo membawa-bawa nama sejumlah pejabat yang mendukung Ivermectin, termasuk Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Padahal, BPOM sudah pernah mengingatkan bahaya penggunaan Ivermectin tanpa anjuran dokter karena tergolong obat keras. Selain itu, Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) di Indonesia.

BPOM sendiri telah menerbitkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk uji klinis Ivermectin mulai Senin (28/6). Uji klinis dilakukan di delapan RS, seperti RSUP Persahabatan, Jakarta; RSUP Prof. Dr. Sulianti Saroso, Jakarta; RSUD dr. Soedarso, Pontianak; RSUP H. Adam Malik, Medan.

Kemudian RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta; RSAU Dr. Esnawan Antariksa, Jakarta; RS dr. Suyoto, Pusat Rehabilitasi Kementerian Pertahanan RI, Jakarta; dan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet, Jakarta dengan penggunan yang dikontrol oleh dokter.

Namun, BPOM membantah memblokir PT Harsen karena hal tersebut. Penny mengatakan tahapan-tahapan pembinaan dan sanksi yang diberikan sudah cukup sesuai ketentuan yang ada.

"Pernyataan tersebut tidak benar," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi video, Jumat (2/7).

Penny menjelaskan pihaknya mengedepankan pendekatan dengan pembinaan sebelum memberikan sanksi. Namun jika perusahaan tidak kooperatif, BPOM akan menjatuhkan sanksi.

Dalam kasus ini, Penny mengatakan BPOM sudah menginspeksi, berkomunikasi dan melaporkan Berita Acara Perkara (BAP). Namun ia menyebut PT Harsen belum menunjukkan niat baik untuk bekerja sama dengan BPOM.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan