MENU TUTUP

Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

Selasa, 07 September 2021 | 08:32:27 WIB
Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

GENTAONLINE.COM  - ADA hal yang patut kita jadikan perhatian tentang masalah pinjol ilegal. Yaitu pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada saat penandatanganan dalam SKB oleh 5 Kementerian/Lembaga dalam pemberantasan pinjol ilegal, dengan pernyataannya yang menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pernyataan Gubernur BI ini dalam momentum perang melawan pinjol ilegal ini merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa pinjol ilegal berpotensi untuk kepentingan pendanaan teroris dan pencucian uang.

Tidak terdeteksinya asal-usul dan perginya uang ilegal hasil penindasan, penghisapan jutaan rakyat Indonesia ini tentu membuat penekanan Gubernur BI menjadi penekanan yang harus kita tindak lanjuti bersama untuk benar-benar serius melawan pinjol ilegal.


Ancaman pidana pinjol ilegal ini tidak main-main, dimana sangat jelas ancaman hukum di Indonesia melarang praktik pinjol ilegal, yang dapat dijerat dan dipidanakan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Selain itu dalam UU No. 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Tindak pidana penggelapan pajak dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda 2 kali dari jumlah pajak yang digelapkan.

Tentang masalah data kependudukan, pinjol ilegal juga dapat diancam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan yang udah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur tentang perlindungan data, dalam kaitannya dengan HAM, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Dengan kekuatan hukum ini pemberantasan pinjol ilegal harus menjadi kekuatan rakyat dan negara dalam melawan praktek pinjol ilegal secara massive.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid