MENU TUTUP

Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

Selasa, 07 September 2021 | 08:32:27 WIB
Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

GENTAONLINE.COM  - ADA hal yang patut kita jadikan perhatian tentang masalah pinjol ilegal. Yaitu pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada saat penandatanganan dalam SKB oleh 5 Kementerian/Lembaga dalam pemberantasan pinjol ilegal, dengan pernyataannya yang menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pernyataan Gubernur BI ini dalam momentum perang melawan pinjol ilegal ini merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa pinjol ilegal berpotensi untuk kepentingan pendanaan teroris dan pencucian uang.

Tidak terdeteksinya asal-usul dan perginya uang ilegal hasil penindasan, penghisapan jutaan rakyat Indonesia ini tentu membuat penekanan Gubernur BI menjadi penekanan yang harus kita tindak lanjuti bersama untuk benar-benar serius melawan pinjol ilegal.


Ancaman pidana pinjol ilegal ini tidak main-main, dimana sangat jelas ancaman hukum di Indonesia melarang praktik pinjol ilegal, yang dapat dijerat dan dipidanakan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Selain itu dalam UU No. 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Tindak pidana penggelapan pajak dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda 2 kali dari jumlah pajak yang digelapkan.

Tentang masalah data kependudukan, pinjol ilegal juga dapat diancam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan yang udah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur tentang perlindungan data, dalam kaitannya dengan HAM, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Dengan kekuatan hukum ini pemberantasan pinjol ilegal harus menjadi kekuatan rakyat dan negara dalam melawan praktek pinjol ilegal secara massive.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan