MENU TUTUP

Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

Selasa, 07 September 2021 | 08:32:27 WIB
Bahaya Pinjol Ilegal, Berpotensi untuk Pendanaan Teroris dan Pencucian Uang

GENTAONLINE.COM  - ADA hal yang patut kita jadikan perhatian tentang masalah pinjol ilegal. Yaitu pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo pada saat penandatanganan dalam SKB oleh 5 Kementerian/Lembaga dalam pemberantasan pinjol ilegal, dengan pernyataannya yang menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.

Pernyataan Gubernur BI ini dalam momentum perang melawan pinjol ilegal ini merupakan pernyataan yang mengisyaratkan bahwa pinjol ilegal berpotensi untuk kepentingan pendanaan teroris dan pencucian uang.

Tidak terdeteksinya asal-usul dan perginya uang ilegal hasil penindasan, penghisapan jutaan rakyat Indonesia ini tentu membuat penekanan Gubernur BI menjadi penekanan yang harus kita tindak lanjuti bersama untuk benar-benar serius melawan pinjol ilegal.


Ancaman pidana pinjol ilegal ini tidak main-main, dimana sangat jelas ancaman hukum di Indonesia melarang praktik pinjol ilegal, yang dapat dijerat dan dipidanakan.

Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) mengatur bahwa pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dapat dikenakan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar.

[2] Jika dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya.

Selain itu dalam UU No. 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, ancaman hukumannya 20 tahun penjara. Tindak pidana penggelapan pajak dengan ancaman 6 tahun penjara dengan denda 2 kali dari jumlah pajak yang digelapkan.

Tentang masalah data kependudukan, pinjol ilegal juga dapat diancam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan yang udah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

Selain itu, terdapat paling tidak 30 regulasi yang mengatur tentang perlindungan data, dalam kaitannya dengan HAM, pertahanan keamanan, kesehatan, administrasi kependudukan, keuangan dan perbankan, serta perdagangan dan perindustrian.

Dengan kekuatan hukum ini pemberantasan pinjol ilegal harus menjadi kekuatan rakyat dan negara dalam melawan praktek pinjol ilegal secara massive.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran