MENU TUTUP

Restoran Cepat Saji McDonald’s Disegel

Kamis, 10 Juni 2021 | 11:09:34 WIB
Restoran Cepat Saji McDonald’s Disegel

GENTAONLINE.COM - Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru menyegel restoran cepat saji Mc Donald’s, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pihaknya bersama satgas telah melaksanakan operasi yustisi di tempat makan tersebut karena telah terjadi kerumuman.

“Hari ini satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah melaksanakan operasi yustisi ke lokasi tempat makan ini karena telah terjadi kerumuman akibat membuat promo untuk mengajak masyarakat membeli makanan sehingga terjadi penumpukan,” terangnya, Rabu, 9 Juni 2021.

Kombes Nandang menambahkan, kerumunan telah terjadi sejak pukul 11.00 WIB. 

“Pihak restoran menyediakan layanan pemesanan online melalui ojek online, ternyata terjadi penumpukan sehingga kita bubarkan,” ucapnya. 

Ia menjelaskan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap restoran Mc Donald’s untuk sementara. 

“Kita lakukan penyegelan untuk sementara karena begitu padatnya kerumuman. Saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru telah memberikan teguran bagi pengelola makanan cepat saji, jika terulang kembali maka tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha dan sanksi denda,” tutur Kombes Nandang.

Lebih lanjut, jika kejadian yang sama tetap terulang di sana, maka Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru akan memproses secara hukum pengelola makanan cepat saji. 

“Kita akan tegakkan hukum pidana apabila mereka tidak patuh terhadap himbauan pemerintah,” tutupnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan