MENU TUTUP

KLHK Gagalkan Penyelundupan Orangutan di Dalam Bus

Sabtu, 21 Maret 2020 | 10:03:41 WIB
KLHK Gagalkan Penyelundupan Orangutan di Dalam Bus

GENTAONLINE.COM - Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera menyelamatkan satu ekor orangutan (Pongo abelli).

Satwa yang terancam punah itu diduga akan diperdagangkan di pasar gelap. Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduwar Hutapea, mengatakan bahwa orangutan itu diselamatkan dari dalam bus cargo di persimpangan Tobek Godang, Panam, Kota Pekanbaru, Sabtu (21/3/2020) sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kami mengamankan seekor orangutan dari bus antar provinsi di Simpang Tabek Gadang. Dalam keadaan hidup," ujar Eduwar. Menurut Eduwar, satwa itu dikirim dari Sumatera Utara untuk dibawa ke Padang, Sumatera Barat.

Tidak diketahui siapa pengirim satwa itu. "Kami masih melakukan pengembangan," kata Eduwar. Menurutnya, orangutan yang diselamatkan itu masih anakan.

Diduga bayi orangutan itu sengaja dipisah dari induknya dan dijual. Kata Eduwar, Balai Gakkum KLHK bersama dengan Dokter Hewan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau masih melakukan perawatan terhadap satwa itu.

Saat ini, populasi orangutan sudah banyak berkurang. Primata yang dilindungi ini selalu diburu dan diperjualbelikan secara ilegal.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan