MENU TUTUP

Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:56:23 WIB
Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

GENTAONLINE.COM - Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

 

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

"Dikarenakan cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany.

Atas pembatalan ini, wanita yang dipesan tidak terima, lalu memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang.

Keenam pria tersebut lalu mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa meminta Pin M-Banking pelapor. Pelapor dipaksa mengirimkan uang uang sebesar Rp5 juta.

Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 800 ribu serta 1 unit jam tangan Apple Watch seharga. Rp 2,2 juta serta sbuah rokok elektrik dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku inisial HB, terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan inisial R, P, T, dan V.

"Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan