MENU TUTUP

Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:56:23 WIB
Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

GENTAONLINE.COM - Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

 

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

"Dikarenakan cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany.

Atas pembatalan ini, wanita yang dipesan tidak terima, lalu memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang.

Keenam pria tersebut lalu mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa meminta Pin M-Banking pelapor. Pelapor dipaksa mengirimkan uang uang sebesar Rp5 juta.

Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 800 ribu serta 1 unit jam tangan Apple Watch seharga. Rp 2,2 juta serta sbuah rokok elektrik dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku inisial HB, terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan inisial R, P, T, dan V.

"Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar