MENU TUTUP

Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:56:23 WIB
Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

GENTAONLINE.COM - Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

 

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

"Dikarenakan cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany.

Atas pembatalan ini, wanita yang dipesan tidak terima, lalu memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang.

Keenam pria tersebut lalu mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa meminta Pin M-Banking pelapor. Pelapor dipaksa mengirimkan uang uang sebesar Rp5 juta.

Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 800 ribu serta 1 unit jam tangan Apple Watch seharga. Rp 2,2 juta serta sbuah rokok elektrik dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku inisial HB, terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan inisial R, P, T, dan V.

"Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat