MENU TUTUP

Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

Rabu, 16 Februari 2022 | 08:56:23 WIB
Polsek Limapuluh Ungkap Modus Pemerasan Lewat Aplikasi Kencan

GENTAONLINE.COM - Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

Niat TAS (25 tahun), untuk 'memesan' seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan preman. Korban justru diperas hingga jutaan rupiah.

 

Tidak lama usai menerima laporan korban, Polsek Limapuluh meringkus empat dari enam pelaku pemerasan. Praktik pemerasan dengan modus pesan wanita penghibur di aplikasi kencan Michat diungkap polisi di salah satu penginapan, di jalan Hasanuddin, Kecamatan Limapuluh, Pada Senin 7 Februari 2022.

"Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, Selasa 15 Februari 2022.

Pemerasan berawal saat pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022. Selanjutnya pelapor 'memesan' wanita pengibur melalui aplikasi Michat, karena terlalu lama datang, pelapor pun membatalkan pesanan.

"Dikarenakan cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut," terang Kompol Dany.

Atas pembatalan ini, wanita yang dipesan tidak terima, lalu memanggil teman laki - lakinya sebanyak 6 Orang.

Keenam pria tersebut lalu mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa meminta Pin M-Banking pelapor. Pelapor dipaksa mengirimkan uang uang sebesar Rp5 juta.

Pelaku juga mengambil uang tunai Rp 800 ribu serta 1 unit jam tangan Apple Watch seharga. Rp 2,2 juta serta sbuah rokok elektrik dengan total kerugian mencapai Rp 8 juta.

Polisi mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku inisial HB, terhadap pelaku dilakukan introgasi dan mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama sama dengan inisial R, P, T, dan V.

"Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun tutup Kompol Dany.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan