MENU TUTUP

PPN Jadi 11 Persen, Harga Rokok Bakal Makin Mahal

Rabu, 06 April 2022 | 09:45:07 WIB
PPN Jadi 11 Persen, Harga Rokok Bakal Makin Mahal

GENTAONLINE.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, hingga hasil pengolahan tembakau lainnya.

Hal ini akan membuat harga rokok semakin mahal. Kenaikan PPN atas hasil tembakau itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yang diteken pada 30 Maret 2022. Aturan berlaku mulai 1 April 2022.

"Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir," ungkap Pasal 2 PMK tersebut seperti dikutip, Selasa (5/4).

PPN atas hasil tembakau yang dibuat di luar negeri merupakan barang yang telah dilunasi pengadaannya. Sementara impor hasil tembakau yang memperoleh fasilitas bebas cukai, maka dikenakan PPN impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Besaran PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk tarif PPN mengikuti aturan yang berlaku yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen di masa mendatang.

Sementara untuk nilai lain ditetapkan berupa formula harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau ditambah angka tarif PPN.

Hasilnya, tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau jika dibulatkan akan sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau untuk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 April 2022. Sebelumnya, tarif efektif PPN tembakau hanya 9,1 persen.

Sedangkan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau pada masa tarif pajak mendatang sebesar 10,7 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau.

Selanjutnya, kebijakan PPN ini membuat produsen atau importir terutang pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Nantinya, produsen dan importir perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat