MENU TUTUP

PPN Jadi 11 Persen, Harga Rokok Bakal Makin Mahal

Rabu, 06 April 2022 | 09:45:07 WIB
PPN Jadi 11 Persen, Harga Rokok Bakal Makin Mahal

GENTAONLINE.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, hingga hasil pengolahan tembakau lainnya.

Hal ini akan membuat harga rokok semakin mahal. Kenaikan PPN atas hasil tembakau itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau yang diteken pada 30 Maret 2022. Aturan berlaku mulai 1 April 2022.

"Atas penyerahan hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh produsen atau hasil tembakau yang dibuat di luar negeri oleh importir," ungkap Pasal 2 PMK tersebut seperti dikutip, Selasa (5/4).

PPN atas hasil tembakau yang dibuat di luar negeri merupakan barang yang telah dilunasi pengadaannya. Sementara impor hasil tembakau yang memperoleh fasilitas bebas cukai, maka dikenakan PPN impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Besaran PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif PPN dengan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak. Untuk tarif PPN mengikuti aturan yang berlaku yaitu 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen di masa mendatang.

Sementara untuk nilai lain ditetapkan berupa formula harga jual eceran hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau ditambah angka tarif PPN.

Hasilnya, tarif PPN efektif atas penyerahan hasil tembakau jika dibulatkan akan sebesar 9,9 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau untuk hasil tembakau yang berlaku mulai 1 April 2022. Sebelumnya, tarif efektif PPN tembakau hanya 9,1 persen.

Sedangkan tarif PPN atas penyerahan hasil tembakau pada masa tarif pajak mendatang sebesar 10,7 persen dikali harga jual eceran hasil tembakau.

Selanjutnya, kebijakan PPN ini membuat produsen atau importir terutang pada saat melakukan pemesanan pita cukai hasil tembakau.

Nantinya, produsen dan importir perlu melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak serta melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas penyerahan hasil tembakau.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan