MENU TUTUP

Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

Senin, 12 Juli 2021 | 10:00:17 WIB
Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

JAKARTA,Radarpekanbaru.com -- Pemerintah mengubah aturan penutupan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah, namun tetap melarang kegiatan keagamaan di sana. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip Senin (12/7).

Dalam aturan sebelumnya di Instruksi Mendagri Nomor 15, disebutkan bahwa tempat-tempat ibadah ditutup sementara. Aturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penularan virus corona di tempat ibadah. Selain itu, dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga melarang kegiatan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat Jawa Bali. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian tertulis dokumen tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih boleh digelar dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dalam aturan yang lama, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat, serta penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(cnn)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat