MENU TUTUP

Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

Senin, 12 Juli 2021 | 10:00:17 WIB
Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

JAKARTA,Radarpekanbaru.com -- Pemerintah mengubah aturan penutupan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah, namun tetap melarang kegiatan keagamaan di sana. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip Senin (12/7).

Dalam aturan sebelumnya di Instruksi Mendagri Nomor 15, disebutkan bahwa tempat-tempat ibadah ditutup sementara. Aturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penularan virus corona di tempat ibadah. Selain itu, dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga melarang kegiatan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat Jawa Bali. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian tertulis dokumen tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih boleh digelar dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dalam aturan yang lama, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat, serta penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(cnn)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat