MENU TUTUP

Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

Senin, 12 Juli 2021 | 10:00:17 WIB
Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

JAKARTA,Radarpekanbaru.com -- Pemerintah mengubah aturan penutupan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah, namun tetap melarang kegiatan keagamaan di sana. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip Senin (12/7).

Dalam aturan sebelumnya di Instruksi Mendagri Nomor 15, disebutkan bahwa tempat-tempat ibadah ditutup sementara. Aturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penularan virus corona di tempat ibadah. Selain itu, dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga melarang kegiatan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat Jawa Bali. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian tertulis dokumen tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih boleh digelar dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dalam aturan yang lama, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat, serta penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(cnn)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan