MENU TUTUP

Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

Senin, 12 Juli 2021 | 10:00:17 WIB
Revisi PPKM Darurat: Masjid Dibuka, Salat Tetap di Rumah

JAKARTA,Radarpekanbaru.com -- Pemerintah mengubah aturan penutupan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dalam aturan terbaru, pemerintah tetap membuka tempat ibadah, namun tetap melarang kegiatan keagamaan di sana. Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa Bali.

"Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalisasi pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut, sebagaimana dikutip Senin (12/7).

Dalam aturan sebelumnya di Instruksi Mendagri Nomor 15, disebutkan bahwa tempat-tempat ibadah ditutup sementara. Aturan ini merupakan salah satu upaya pemerintah mencegah penularan virus corona di tempat ibadah. Selain itu, dalam aturan terbaru ini, pemerintah juga melarang kegiatan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat Jawa Bali. "Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat," demikian tertulis dokumen tersebut.

Dalam aturan sebelumnya, resepsi pernikahan masih boleh digelar dengan syarat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, dalam aturan yang lama, selama resepsi pernikahan tidak menerapkan makan di tempat, serta penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.(cnn)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran