MENU TUTUP

Pidanakan Penghina, Risma Diadukan ke Ombudsman Jatim

Rabu, 05 Februari 2020 | 13:22:19 WIB
Pidanakan Penghina, Risma Diadukan ke Ombudsman Jatim

GENTAONLINE.COM - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Kapolrestabes Surabaya diadukan ke Ombudsman Jawa Timur pada Selasa (4/2). Keduanya dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang lantaran telah memidanakan penghinanya, Zikria atau ZKR. "Iya benar (menerima aduan), saat ini kami lakukan verifikasi," kata Agus, saat dikonfirmasi Rabu (5/2).

Namun Agus enggan membeberkan siapa pihak yang mengadukan tersebut. Ombudsman beralasan berkewajiban melindungi masyarakat yang melakukan pengaduan.

Dalam surat tersebut, pengadu mengatakan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU - XIII/2015 tentang Judisial Review Pasal 319 berisi penghinaan pada pejabat negara telah dihapus.

Maka, kata dia, Kedudukan pejabat negara setara dengan masyarakat di mana pasal tentang penghinaan pejabat negara adalah delik aduan. Sehingga, pejabat itu harus melapor sendiri atau bersama kuasa hukumnya dengan biaya sendiri.

Dalam surat tersebut, bagi pengadu, Risma dianggap menyalahgunakan wewenang atas pelaporan hinaan akun Facebook Zakria Dzatil. Sebab hal itu, tak dilakukan Risma secara pribadi, melainkan Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, dan Pemkot Surabaya melalui instansinya.

"Berkaitan dengan pelaporan saudari Tri Rismaharini terkait penghinaan yang dirasakannya ternyata berdasarkan berita-berita yang beredar dikuasakan kepada Kabag Hukum Pemkot Surabaya saudari Ira Tursilowati, hal tersebut jelas melanggar aturan sebagai pejabat negara yang menyalahgunakan wewenang berdasarkan UU nomor 30 tahun 2004 pasal 10 dan 17 tentang administrasi pemerintahan," isi surat tersebut.

"Dengan kata lain saudara Tri Rismaharini selaku Wali Kota telah melakukan penyalahgunaan wewenang jabatannya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," sambungnya.

Lebih lanjut, pengadu juga menyebut Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho telah menyalahgunakan wewenang dan pelanggaran.

Alasannya, penangkapan Zikria dilakukan tanpa landasan hukum. Berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang tersebut, maka proses hukum pelaporan kasus penghinaan terhadap Risma ini dinilai cacat hukum. Pengadu pun meminta Ombudsman segera menindaklanjuti pelanggaran kedua pejabat negara tersebut.

"Untuk itu, Ombudsman harus menindaklanjuti pelanggaran wewenang kedua pejabat negara tersebut, yakni Kapolrestabes Surabaya dan Wali Kota Surabaya," jelas surat yang mengatasnamakan warga Kota Surabaya tersebut. (cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan