MENU TUTUP

Gubri Keluarkan Instruksi Untuk Bupati Wali Kota se-Riau,

Rabu, 14 Juli 2021 | 09:24:50 WIB
Gubri Keluarkan Instruksi Untuk Bupati Wali Kota se-Riau,

PEKANBARU,Gentaonline.com - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan instruksi penting dan memberikan himbauan kepada bupati wali kota se-Provinsi Riau. 

Instruksi Gubernur itu tertuang dalam Nomor : 180/HK1784, Perihal : Perjalanan Orang dalam Masa PPKM Darurat, dan ditunjukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau.

Gubernur Riau dalam instruksinya menindaklanjuti adanya Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, dan Surat Gubernur Lampung Nomor : 443/2548/V.13/2021 tanggal 9 Juli 2021.

"Masyarakat Riau yang hendak menuju ke Pulau Jawa dan Bali melalui moda transportasi darat dan penyebrangan di Bakauheni untuk mempersiapkan bukti vaksin dosis I dan hasil swab test PCR/antigen yang masih berlaku," kata Syamsuar Rabu (14/7/2021).

Dalam instruksi tersebut, Gubernur Riau juga memberikan himbauan untuk masyarakat tidak berpergian dulu ke Pulau Jawa dan Bali pada PPKM Darurat tersebut.

Berikut ini petikan instruksi Gubernur Riau Syamsuar.

1. Dengan berlakunya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali, akan dilakukan pengetatan dan pemeriksaan perjalanan masyarakat dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa-Bali di Penyeberangan Bakauheni dan beberapa titik di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera di Wilayah Lampung.

2. Berkaitan dengan hal tersebut diatas, diharapkan kepada saudara, hal-hal sebagai berikut : 

a. Mewajibkan setiap pelaku perjalanan yang berasal dari wilayah Saudara yang akan melakukan perjalanan melalui jalur darat dan penyebrangan Bakauheni-Merak agar melengkapi diri dengan : 

1. Sertifikat vaksin pertama (minimal dosis I), dan

2. Surat keterangan Negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. 

b. Menghimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Saudara untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah (Pulau Jawa dan Bali) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat