MENU TUTUP

BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 | 09:52:25 WIB
BPOM Izinkan Ivermectin Jadi Obat Terapi Covid-19

GENTAONLINE.COM - Ivermectin akhirnya sah digunakan sebagai obat terapi Covid-19Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya mengizinkan Invermectin sebagai obat terapi Covid-19. Selain Invermenctin, ada juga sejumlah obat lain untuk terapi Covid-19.

Dalam keterangannya, Rabu (14/7), BPOM merincikan obat Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Ivermectin, Tocilizumab, Azithromycin dan Dexametason (tunggal) sebagai obat terapi covid-19.

Ketetapan itu berdasarkan Keputusan Kepala Badan POM Nomor HK.02.02.1.2.07.21.281 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.11.20.1126 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Darurat sebagai acuan bagi pelaku usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam mengelola Obat yang diberikan EUA yang mengatur keharusan adanya kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dan kewajiban pelaporan bagi fasilitas distribusi dan fasilitas pelayanan kesehatan.

BPOM menyadari, saat ini terdapat kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran. Sehingga diperlukan mekanisme monitor ketersediaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di peredaran dikutip dari merdeka.com

Untuk distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran. Lalu mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya. Untuk obat kategori keras, setiap tiga bulan. Sedangkan untuk obat yang mengantongi izin penggunaan darurat, setiap dua minggu.(mdk)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan