MENU TUTUP

Dilelang KPK, Rumah Terpidana Korupsi Impor Daging Ini Laku 2,9 M

Jumat, 13 Oktober 2017 | 20:58:45 WIB
Dilelang KPK, Rumah Terpidana Korupsi Impor Daging Ini Laku 2,9 M

GENTAONLINE.COM-Rumah Luthfi Hasan Ishaaq laku dilelang dengan harga Rp 2,9 miliar. Rumah yang beralamat di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, itu terjual pada seorang penawar tunggal dengan harga limit Rp 2.965.171.000.

"Hari ini ada e-lelang ya, e-auction yang dilakukan oleh KPK dengan perantara KPKNL Jakarta. Barang rampasan perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq berupa 1 unit rumah di Lenteng Agung, hari ini sudah dilelang dan objeknya terjual pada harga Rp 2,9 miliar, sesuai dengan harga limit yang dimenangkan oleh satu penawar" ungkap Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan Jum'at, 13 Oktober 2017 di kantornya, Jalan Kuningan Persada.

Dengan terjualnya rumah seluas 441 meter persegi itu, KPK menegaskan unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) terus berupaya memaksimalkan pengembalian aset melalui asset recovery. Walaupun hanya laku dengan harga limit, KPK menyebut ini sudah sesuai dengan tujuan asset recovery.

"Saya kira semuanya kita tujuannya memang untuk memaksimalkan recovery asset, jadi yang hari ini sudah terjual itu adalah yang terbaik" ucap Yuyuk.

Baik KPK maupun KPKNL disebut Yuyuk sudah maksimal dalam menyosialisasikan informasi lelang ini, baik melalui sosial media maupun situs resmi. Walau ternyata hanya ada satu penawar.

"Sebenarnya kalau sosialisasi sudah kita lakukan ya, KPK melalui website, kemudian KPKNL juga sudah mengumumkan lelang ini" tegasnya.

Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana kasus korupsi yang diganjar hukuman 10 tahun penjara terkait suap impor daging di Kementan dan 8 tahun bui untuk pencucian uang.

Luthfi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama. Dia menerima uang dengan total Rp 1,3 miliar melalui Ahmad Fathanah dari Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.

Duit ini merupakan imbalan dari total uang keseluruhan Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna untuk pengurusan surat persetujuan kuota impor daging sapi. (dtc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan