MENU TUTUP

TMP Berhenti Beroperasi ,SE Bolehkan Beroperasi, di Lapangan Diadang Petugas

Sabtu, 31 Juli 2021 | 08:06:09 WIB
TMP Berhenti Beroperasi ,SE Bolehkan Beroperasi, di Lapangan Diadang Petugas

GENTAONLIINE.COM - Manajemen bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) menghentikan sementara operasional puluhan bus. Sebab, penumpang harus menunjukkan bukti vaksin jika ingin menggunakan moda transportasi itu.

Bus dihentikan saat melewati penyekatan yang dijaga sejumlah petugas. Padahal di dalam surat edaran (SE) nomor 16/SE/SATGAS/2021, pada poin 11 dijelaskan transportasi umum boleh beroperasi dengan ketentuan diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Di dalam SE itu tidak dijelaskan bahwa penumpang harus menunjukkan bukti vaksinasi.

Direktur Trasnportasi Pekanbaru Madani Azmi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. Ia menuturkan, pihaknya tidak mengetahui ada aturan bahwa penumpang harus menunjukkan bukti telah divaksinasi.

Namun, karena diberhentikannya bus yang melintas di fly over simpang Harapan Raya dan Jalan Arifin Achmad oleh Satgas Covid-19, manajemen TMP memutuskan untuk menghentikan sementara operasional bus TMP terhitung Jumat (30/7/2021) .

"Tim Satgas Covid-19 menyatakan akan memanggil manajemen Bus TMP jika tetap beroperasi," kata Azmi, Jumat (30/7/2021).

Azmi juga menyatakan sudah melaporkan kepada Sekda Pekanbaru serta Dinas Perhubungan terkait tidak bisanya bus TMP beroperasi. Selama Pandemi ini bus TMP yang beroperasi ada 40 unit sementara pada kondisi normal sampai 75 unit.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan