MENU TUTUP

Warga Masuk Rokan Hulu Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau Rapid Antigen

Kamis, 12 Agustus 2021 | 09:01:45 WIB
Warga Masuk Rokan Hulu Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin atau Rapid Antigen

GENTAONLINE.COM - Seiring dengan telah diberlakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kepolisian Resor Rokan Hulu, mulai hari ini Rabu (11/8/2021) telah melakukan penyekatan di sejumlah ruas jalan di Ibukota Rohul, Pasir Pengaraian.

Penyekatan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat di luar rumah seiring dengan meningkatnya kasus covid-19 serta tingginya warga Rohul yang meninggal dunia akibat Covid-19.

Kasatlantas Polres Rohul AKP Bagus Harry Priyambodo mengatakan, adapun ruas jalan yang dilakukan penyekatan masing-masing Jalan Tuanku Tambusai tepatnya depan masjid Agung Islamic Center Rohul dan persimpangan Jalan Lingkar.

Penyekatan jalan ini menyebabkan arus lalu lintas di pusat kota sepi. Warga yang hendak melintas terpaksa putar arah atau mencari jalur alternatif lain.

AKP Bagus menyatakan, dalam penyekatan ini, petugas fokus melakukan pemeriksaan kendaraan asal luar daerah yang masuk ke ibukota Rohul. Setiap kendaraan non BM disetop dan diminta menunjukan kartu sudah divaksin atau hasil rapid antigen negatif.

Bagi warga luar daerah yang tidak bisa menunjukan, petugas akan langsung memutar balik kendaraan tersebut untuk kembali ke daerah asal.

"Tercatat sementara, sudah ada 40 kendaraan roda 4 dan 75 kendaraan roda 2 serta 4 truk sudah diputar balik karena tidak dapat menunjukan surat sudah divaksin atau menunjukan hasil rapid antigen dengan hasil negatif," Cakap Kasat Lantas AKP Bagus Harry Priyambodo.

Sementara itu Kapolres Rohul AKBP Wimpiyanto Hardjito, SIK mengatakan, penyekatan kendaraan akan terus dilakukan selama pemberlakukan PPKM Level 4. Kepolisian bersama Pemerintah Daerah dalam waktu dekat akan mendirikan Posko Penyekatan di 6 titik perbatasan Rokan Hulu dengan provinsi dan kabupaten tetangga.

6 posko penyekatan yang akan didirikan masing-masing Perbatasan Kecamatan Rokan IV Koto dengan Pasaman Provinsi Sumatera Barat, perbatasan Kecamatan Tambusai dengan Padang Lawas (Sumut), Kecamatan Tambusai Utara dengan Rohil dan Padang Lawas Utara (Sumut).

Kemudian, Kecamatan Bonai Darussalam dengan Kabupaten Bengkalis, Simpang TB jalur alternatif Rohul-Pekanbaru dan Kampar, serta Kecamatan Kabun dengan Kabupaten Kampar.

"Penyekatan dilakukan di jalur lintas antar kabupaten antar provinsi. untuk antar kecamatan masih bisa melakukan aktifitas," cakap Kapolres.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti itu memperkirakan, terdapat 200 personel gabungan yang terlibat terdiri dari Kepolisian, Kodim, satpol PP, Dishub dan Petugas kesehatan dalam penyekatan ini.

"Satu titik ada 60 personel, setiap titik dibagi 2 shift dimana setiap shift akan ada 30 petugas yang berada di posko penyekatan," katanya.

"Fokus penyekatan adalah adalah orang dari daerah lain yang keluar masuk ke Rohul, apabila tidak penuhi persyaratan akan diputar balik," imbuh Kapolres.

Kapolres juga mengharapkan dukungan masyarakat mensukseskan upaya pemerintah dalam rangka menurunkan kasus Covid-19 di Rohul ini.

"Intinya pemerintah hadir dalam membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi. Kita paham tidak seluruhnya masyarakat yang mendukung tetapi kita minta elemen masyarakat bersatu, bahu-membahu menyelamatkan nyawa manusia yang saat ini angkanya tinggi," pungkasnya.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan