MENU TUTUP

Pemprov Gelar Festival Lampu Colok Kreatif

Selasa, 12 April 2022 | 08:35:18 WIB
Pemprov  Gelar Festival Lampu Colok Kreatif

GENTAONLINE.COM - Untuk menyemarakk bulan suci Ramadan dan suka cita menyambut hari lebaran, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melaksanakan festival lampu colok kreatif.

"Suasana Covid masih sangat terasa. Kita ingin bulan suci Ramadan ini tetap semarak. Makanya kita buat festival lampu colok kreatif. Mudah-mudahan festival ini memberi energi positif bagi kita semua," kata Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar, Senin (11/4/2022). 

Lebih lanjut dikatakannya, lampu colok dipilih karena sejak dulu sudah jadi tradisi dalam kehidupan masyarakat Melayu.

Biasanya, pada sepuluh hari terakhir Ramadan, masyarakat akan memasang lampu colok di depan rumahnya.

"Dalam bahasa Melayu, colok artinya lampu penerang. Lampu colok ialah sejenis lampu teplok yang menggunakan minyak tanah sebagai bahan bakarnya. Lampu tradisional ini digunakan dengan menyalakan sumbu kompor di dalamnya," ujarnya.

Biasanya, tradisi menyalakan lampu colok dimulai pada malam ke-21 Ramadan atau malam satu likur. Selain sebagai penerang, memasang lampu colok di depan rumah juga merupakan antusiasme muslim Melayu dalam menyambut malam Lailatul Qadar. Festival akan digelar antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh kelurahan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Nanti kita siapkan hadiah yang menarik bagi OPD dan Kelurahan yang bisa menampilkan Lampu Colok terbaik," ucap Gubri memberi semangat.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen yang dipercaya sebagai salah seorang juri menyebut, bahwa etika estetika dan kreativitas akan menjadi tolak ukur dalam penilaian.

"Festival Lampu Colok Kreatif ini juga mengandung unsur budaya. Oleh karena itu kita harapkan ini nanti juga menjadi wisata budaya di bulan Ramadan. Kegiatan ini akan dimulai pada malam 27 Ramadan," ujarnya. (rtc)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan