MENU TUTUP

Dishub Kota Pekanbaru Usulkan Penghapusan Denda KIR

Sabtu, 13 November 2021 | 08:11:16 WIB
Dishub Kota Pekanbaru Usulkan Penghapusan Denda KIR

GENTAONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru mengusulkan penghapusan denda pembayaran KIR kendaraan oleh Walikota. Alasannya, pengendara tidak mampu membayar KIR lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dishub Zulfahmi mengatakan, jika disetujui, penghapusan denda KIR ini bisa diterapkan mulai awal tahun 2022.

Ia menyebut, program penghapusan denda ini bakal menarik masyarakat untuk melakukan uji KIR kendaraan. Sehingga, realisasi retribusi KIR ini bisa terus meningkat, bahkan melebihi target yang ditetapkan.

"Mereka yang telah memiliki denda sekian bulan akibat pandemi Covid-19 dapat memanfaatkan program ini," kata Zulfahmi, Jumat (12/11/2021).

Namun, lanjutnya, program ini baru sebatas usulan. Ia berharap program ini dapat disetujui oleh Walikota. Sehingga, pengujian kendaraan bermotor dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi KIR.

Saat ini capaian retribusi dari uji KIR mencapai Rp4,5 miliar. Tahun ini UPT mengejar target PAD Rp6 miliar. Ia optimis, ke depan program yang dibuat bisa meningkatkan PAD.(ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan