MENU TUTUP

KPK: Narapidana Korupsi tak akan Jadi Penyuluh Antikorupsi

Senin, 23 Agustus 2021 | 08:59:58 WIB
KPK: Narapidana Korupsi tak akan Jadi Penyuluh Antikorupsi

GENTAONLINE.COM - Narapidana tindak pidana korupsi tidak akan menjadi penyuluh antikorupsi. Para narapidana, hanya diminta memberi testimoni tentang pengalamannya berada di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

 

Pernyataan ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menjawab polemik penyuluhan antikorupsi yang dilakukan oleh para narapidana korupsi. Belakangan ini, hal itu ramai disoroti masyarakat.

"Mereka tidak serta merta menjadi penyuluh antikorupsi melainkan para narapidana ini akan diminta memberikan testimoni tentang pengalamannya selama menjalani proses hukum. Baik dampaknya pada diri sendiri, keluarga, maupun dalam kehidupan sosialnya," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (23/8).

KPK memandang, dengan berbagi testimoni tersebut, para narapidana koruptor diharapkan dapat memberikan pelajaran bagi masyarakat sehingga jejak mereka tak akan diikuti oleh siapapun. Saat ini hanya ada tujuh narapidana dari Lapas Sukamiskin, Bandung dan Lapas Tangerang yang lolos skrining untuk dimintai testimoninya dalam program ini. 

Mereka terpilih setelah pemetaan dilakukan psikolog terhadap narapidana yang masa tahanannya sudah hampir berakhir. Pemetaan dilakukan melalui metode komunikasi dua arah, mengenali kepribadian, analisis gesture, vibrasi suara, goresan tulisan, dan lainnya. 

Hal ini bertujuan untuk mendapat data narapidana yang bersedia dan dapat dilibatkan dalam program antikorupsi. Terlebih, sambung Ipi, siapapun tanpa terkecuali punya kesempatan untuk ikut mencegah terjadinya perilaku korup dan memberantasnya. Tak terkecuali para narapidana kasus korupsi.

Menurutnya, tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan dalam program pemberantasan korupsi. Sebab, seluruh masyarakat dapat berperan serta memberantas korupsi sesuai dengan kapasitas masing-masing termasuk mantan narapidana korupsi.

Siapapun, kata Ipi, bisa menyuarakan antikorupsi yaitu setiap individu yang memiliki sikap moral dan integritas tinggi serta pengetahuan antikorupsi dapat dan mau menyebarkan nilai-nilai integritas antikorupsi dimulai dari lingkungan terkecilnya seperti keluarga, komunitas, dan masyarakat di mana dia tinggal.

Selain itu, para narapidana tersebut tak mungkin langsung menjadi penyuluh antikorupsi seperti yang dikira oleh banyak pihak. Karena, untuk menjalankan tugas tersebut harus mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penyuluh Antikorupsi.

"Untuk menjadi penyuluh antikorupsi tersertifikasi harus mendapatkan pengakuan kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi," ujar Ipii.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat