MENU TUTUP

Satgas: Syarat Perjalanan Masih Gunakan PeduliLindungi

Rabu, 29 September 2021 | 08:01:22 WIB
Satgas: Syarat Perjalanan Masih Gunakan PeduliLindungi

GENTAONLINE.COM - Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya. Untuk saat ini, pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

 

"Jika terjadi perubahan pengaturan maka pemerintah akan melakukan pemberitahuan secara transparan dan aktual kepada publik," kata Wiku saat konferensi pers.

Wiku mengatakan, anak-anak di bawah umur 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dalam negeri atas batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten, kota. Upaya itu diterapkan untuk melindungi anak-anak dari penularan Covid-19.

Selain sebagai syarat untuk mengakses moda transportasi, aplikasi PeduliLindungi juga masih digunakan untuk aktivitas sosial-ekonomi masyarakat di sejumlah fasilitas publik seperti mal dan pusat perbelanjaan. Selain itu, aplikasi ini juga digunakan pada kegiatan berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) 2021 di Papua.

Wiku mengatakan, pemerintah juga akan melakukan uji coba penerapan aplikasi ini di 6 pasar tradisional di berbagai wilayah di Indonesia.Pasar itu yakni di Pasar Mayestik, Pasar Blok M di Jakarta, Pasar Baltos di Bandung, Pasar Modern kawdan BSD Tangerang Selatan, Pasar Modern di kawasan Alam Sutera Tangerang, dan Pasar Wonodri di Semarang.

"Penerapan aplikasi PeduliLindungi di pasar tradisional merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk merealisasikan hidup produktif dan aman Covid-19 di Indonesia," kata Wiku.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan