MENU TUTUP

Agung Nugroho Minta Sekolah Tidak Wajibkan Murid Baru Beli Seragam

Sabtu, 02 Oktober 2021 | 08:44:26 WIB
Agung Nugroho Minta Sekolah Tidak Wajibkan Murid Baru Beli Seragam

GENTAONLINE.COM - Wakil Ketua DPRD Riau, Agung Nugroho melarang sekolah mewajibkan pembelian seragam pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

Dikatakannya, ia sempat menerima aduan masyarakat yang tidak sanggup membayar uang seragam sekolah baru anaknya mencapai Rp1,5 juta.

"Beberapa hari lalu ada tiga orang ibu-ibu, dua di antaranya mengeluhkan kalau sekolah anaknya mewajibkan beli seragam sekolah Rp1,5 juta. Mereka kesulitan membayar itu," ujar Agung, Jumat, 1 Oktober 2021.

Agung menjelaskan, kondisi pandemi yang masih melanda sangat berpengaruh pada kemampuan ekonomi masyarakat. Ia mengatakan jika memang masih bisa mengurangi pengeluaran untuk biaya sekolah sebaiknya dikurangi.

Ia menyebut, jika memang bisa menggunakan seragam sekolah dari murid lain yang sudah lulus sebaiknya hal ini diperbolehkan sehingga tak membebani orangtua murid.

"Di kondisi ini sangat kesulitan untuk mengeluarkan uang Rp1,5 juta hanya untuk seragam. Kan masih bisa meminjam ke tetangga jangan diwajibkan,"ujar Agung.

Legislator Demokrat akan segera memanggil Dinas Pendidikan untuk meluruskan hal ini sebelum pembelajaran tatap muka diberlakukan efektif.

"Saya tegaskan tidak ada sekolah yang boleh mewajibkan atau bahkan sampai memaksa wali murid untuk membeli uang seragam. Tidak boleh. Kalau masih bisa pakai seragam kakaknya, atau bahkan tetangga, persilahkan saja," tegasnya.

Tak hanya seragam, ia juga meminta tidak ada kewajiban untuk membeli hal-hal lain seperti Lembar Kerja Siswa (LKS) maupun iuran non esensial kepada murid.

Ia berpesan kepada masyarakat untuk melaporkan hal ini ke DPRD Riau khususnya komisi V jika menerima kewajiban pembelian hal-hal non esensial apalagi jika sampai menghambat urusan administrasi siswa.(roc)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan