MENU TUTUP

Riau Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Rabu, 27 Oktober 2021 | 08:12:27 WIB
Riau Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

GENTAONLINE.COM - Gubernur Riau, Syamsuar menyampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik kategori informatif tahun 2021 kategori pemerintah provinsi.

"Kami mengucapkan terimakasih atas penghargaan Komisi Informasi Pusat melalui bapak wapres sebagai salah satu pemerintah provinsi yang informatif," katanya.

Menurut Syamsuar, ini adalah salah satu upaya Riau dalam mewujudkan apa yang menjadi amanah UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

"Kedepannya kita akan terus berupaya agar keterbukaan informasi publik di Provinsi Riau tetap terjamin menyesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang dan lebih cepat dalam hal penyebarluasan informasi," ujarnya.

Ada beberapa kategori penghargaan yang diberikan dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2021. Diantaranya, kategori kementerian informatif, kategori pemerintah provinsi informatif.

Kemudian, kategori lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian, kategori lembaga non struktural, kategori BUMN, kategori perguruan tinggi dan kategori partai politik.

Syamsuar menyampaikan, untuk kategori pemerintah provinsi, tidak hanya Pemprov Riau yang menerima anugerah tersebut, tetapi juga ada beberapa provinsi lainnya yang menerima penghargaan yang sama.

Adapun pemerintah provinsi yang meraih penghargaan adalah Pemprov Jawa Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, DKI Jakarta. Kemudian, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Bali, Banten, dan DI Yogyakarta.

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin, secara simbolis melalui konferensi video dari kediaman resmi wapres di Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.

Wapres mengungkapkan, setiap badan publik harus terbuka dengan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif,” pungkasnya.(roc)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan