MENU TUTUP

Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

Senin, 25 April 2022 | 09:00:37 WIB
Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

GENTAONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jendral Sudirman jelang libur Idulfitri 1443 Hijriah untuk mengantisipasi kemacetan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, rencananya rekayasa lalu lintas akan dilakukan pada dua U-turn (tempat berbalik arah) di ruas Jalan Jendral Sudirman. 

Pertama pada U-turn tepat di depan Showroom Mitsubishi dan kedua pada U-turn di depan Kantor Bapenda Provinsi Riau. Pada dua U-turn ini hanya bisa digunakan untuk satu arah. 

"Jadi yang dua ini kita rekayasa dengan menutup sebagian U-turn. Contohnya kendaraan dari Bandara SSKII bisa berbalik arah di bawah Fly Over Sudirman-Harapan Raya," terang Yuliarso, Minggu (24/4). 

Menurutnya, terkait rekayasa lalu lintas itu pihaknya masih melakukan koordinasi dengan forum lalu lintas, BPTD IV dan Pemerintah Provinsi Riau. 

"Konsepnya sudah selesai tinggal kita bahas bersama. Karena ini kan jalan nasional, ini sudah kitab sampaikan. Tinggal eksekusi lagi bersama tim di lapangan," ulasnya. 

Rencananya rekayasa lalu lintas akan dimulai pada akhir pekan ini. Pasalnya, kemacetan kini sudah mulai terjadi di sepanjang Jalan Jendral Sudirman saat jam tertentu. 

"Kita sudah lakukan simulasi, sudah uji coba. Kita ada alat untuk simulasi rencana ini. Tinggal koordinasi saja lagi," jelasnya. 

Selain melakukan rekayasa lalulintas, Yuliarso menyebut, selama masa mudik lebaran truk angkutan barang dilarang beroperasi. Truk bertonase tinggi ini dilarang melintas di Kota Pekanbaru mulai H-3 lebaran mendatang. 

Ia mengatakan, kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara. 

"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," ungkapnya. 

Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat