MENU TUTUP

Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

Senin, 25 April 2022 | 09:00:37 WIB
Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

GENTAONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jendral Sudirman jelang libur Idulfitri 1443 Hijriah untuk mengantisipasi kemacetan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, rencananya rekayasa lalu lintas akan dilakukan pada dua U-turn (tempat berbalik arah) di ruas Jalan Jendral Sudirman. 

Pertama pada U-turn tepat di depan Showroom Mitsubishi dan kedua pada U-turn di depan Kantor Bapenda Provinsi Riau. Pada dua U-turn ini hanya bisa digunakan untuk satu arah. 

"Jadi yang dua ini kita rekayasa dengan menutup sebagian U-turn. Contohnya kendaraan dari Bandara SSKII bisa berbalik arah di bawah Fly Over Sudirman-Harapan Raya," terang Yuliarso, Minggu (24/4). 

Menurutnya, terkait rekayasa lalu lintas itu pihaknya masih melakukan koordinasi dengan forum lalu lintas, BPTD IV dan Pemerintah Provinsi Riau. 

"Konsepnya sudah selesai tinggal kita bahas bersama. Karena ini kan jalan nasional, ini sudah kitab sampaikan. Tinggal eksekusi lagi bersama tim di lapangan," ulasnya. 

Rencananya rekayasa lalu lintas akan dimulai pada akhir pekan ini. Pasalnya, kemacetan kini sudah mulai terjadi di sepanjang Jalan Jendral Sudirman saat jam tertentu. 

"Kita sudah lakukan simulasi, sudah uji coba. Kita ada alat untuk simulasi rencana ini. Tinggal koordinasi saja lagi," jelasnya. 

Selain melakukan rekayasa lalulintas, Yuliarso menyebut, selama masa mudik lebaran truk angkutan barang dilarang beroperasi. Truk bertonase tinggi ini dilarang melintas di Kota Pekanbaru mulai H-3 lebaran mendatang. 

Ia mengatakan, kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara. 

"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," ungkapnya. 

Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat