MENU TUTUP

Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

Senin, 25 April 2022 | 09:00:37 WIB
Dua U-Turn di Jalan Sudirman Akan Ditutup

GENTAONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan rekayasa lalu lintas di ruas Jalan Jendral Sudirman jelang libur Idulfitri 1443 Hijriah untuk mengantisipasi kemacetan.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, rencananya rekayasa lalu lintas akan dilakukan pada dua U-turn (tempat berbalik arah) di ruas Jalan Jendral Sudirman. 

Pertama pada U-turn tepat di depan Showroom Mitsubishi dan kedua pada U-turn di depan Kantor Bapenda Provinsi Riau. Pada dua U-turn ini hanya bisa digunakan untuk satu arah. 

"Jadi yang dua ini kita rekayasa dengan menutup sebagian U-turn. Contohnya kendaraan dari Bandara SSKII bisa berbalik arah di bawah Fly Over Sudirman-Harapan Raya," terang Yuliarso, Minggu (24/4). 

Menurutnya, terkait rekayasa lalu lintas itu pihaknya masih melakukan koordinasi dengan forum lalu lintas, BPTD IV dan Pemerintah Provinsi Riau. 

"Konsepnya sudah selesai tinggal kita bahas bersama. Karena ini kan jalan nasional, ini sudah kitab sampaikan. Tinggal eksekusi lagi bersama tim di lapangan," ulasnya. 

Rencananya rekayasa lalu lintas akan dimulai pada akhir pekan ini. Pasalnya, kemacetan kini sudah mulai terjadi di sepanjang Jalan Jendral Sudirman saat jam tertentu. 

"Kita sudah lakukan simulasi, sudah uji coba. Kita ada alat untuk simulasi rencana ini. Tinggal koordinasi saja lagi," jelasnya. 

Selain melakukan rekayasa lalulintas, Yuliarso menyebut, selama masa mudik lebaran truk angkutan barang dilarang beroperasi. Truk bertonase tinggi ini dilarang melintas di Kota Pekanbaru mulai H-3 lebaran mendatang. 

Ia mengatakan, kesiapan angkutan armada darat tetap sesuai dengan arahan kementerian untuk tetap menjaga dan memastikan keselamatan berkendara. 

"Seperti kelengkapan, kondisi mobil sebagaimana, layak jalan harus dipastikan. Bagaimana pun ini syarat penting dalam perjalanan untuk keselamatan kendaraan di jalan," ungkapnya. 

Ia juga menyebut, untuk angkutan barang dilarang berangkat mulai dari H-3 sampai H+2 karena berkaitan dengan kendaraan mudik yang akan menggunakan jalur yang menghubungkan antar kabupaten dan provinsi.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan