MENU TUTUP

Iwan Sumule: Dugaan Menteri Terlibat Bisnis PCR Mempertegas Jokowi Sebagai

Selasa, 02 November 2021 | 08:17:51 WIB
Iwan Sumule: Dugaan Menteri Terlibat Bisnis PCR Mempertegas Jokowi Sebagai

GENTAONLINE.COM - Langkah pemerintah menghapus syarat tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara mendapat apresiasi. Sebab kini masyarakat cukup menggunakan hasil tes antigen sebagai syarat menggunakan jasa penerbangan.


Namun demikian, Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai langkah itu saja tidak cukup. Sebab, sebuah tulisan dari Agustinus Edy Kristianto berjudul “Para Penikmat Cuan PCR” yang dimuat Tempo menjadi hal yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya tulisan itu memuat sejumlah menteri yang diduga terafiliasi dengan perusahaan yang menyediakan jasa tes PCR.


Sebab apa yang diputuskan menyangkut keselamatan masyarakat dan hajat hidup rakyat. Di satu sisi, mereka juga berpikir untuk memperkaya diri dan kelompok.

“Selain membahayakan rakyat, merusak sistem negara,” tegasnya , Selasa pagi (2/11).

Baginya, dugaan ini menunjukkan ketidakmampuan Presiden Joko Widodo dalam mengelola negara. Jokowi seolah bertekuk lutut dihadapan para pembantunya sendiri yang sedang memperkaya diri dan kelompok.

“Dugaan menteri terlibat bisnis PCR juga mempertegas Jokowi sebagai "boneka”. Iya nggak sih?” tutup Iwan Sumule.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan