MENU TUTUP

Komisi I: Fit and Proper Test Andika Diputuskan Hari Ini

Kamis, 04 November 2021 | 08:38:58 WIB
Komisi I: Fit and Proper Test Andika Diputuskan Hari Ini

GENTAONLINE.COM - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) pengganti Panglima TNI dari pemerintah. Komisi I DPR RI berencana menggelar rapat internal terkait jadwal uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Panglima TNI pukul 14.00 hari ini, Kamis (4/11). 

 

 

"Rapat internal yang diikuti seluruh anggota komisi I akan memutuskan kapan Fit and Proper diadakan," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Rabu (3/11).

 

Meutya menyebut, Komisi I masih menunggu surat penugasan dari Bamus. Hingga Rabu (3/11) sore, Komisi I belum menerima surat penugasan dari Bamus. 

 

"Jadi kami masih menunggu," ujarnya.

 

Meutya menuturkan dalam proses pemilihan Panglima TNI, DPR punya  waktu untuk melakukan verifikasi dokumen calon Panglima serta kemungkinan verifikasi aktual sebagai bagian dari fit and proper test. "Semangat Komisi I tentu lebih cepat lebih baik, dengan memperhatikan semua tahapan yang perlu dilalui secara lengkap," tutur politikus Partai Golkar tersebut. 

 

Sementara itu Komisi I menyambut baik terkait diusulkannya nama Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI oleh Presiden Jokowi. Meutya menilai Jenderal Andika memiliki profesionalitas dan integritas yang baik untuk menjadi Panglima TNI. 

 

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan DPR akan menggelar uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) pada Kamis (4/11) besok dan Jumat (5/11). "Begitu Surpres diterima hari ini, Badan Musyawarah DPR langsung menggelar rapat dan menjadwalkan fit and proper test calon Panglima TNI besok (Kamis) sampai dengan Jumat," kata Puan Rabu (3/11)

 

Puan mengungkapkan, hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Panglima TNI yang dilakukan Komisi I akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada 8 November 2021. Puan mengatakan, hal tersebut diputuskan dalam Bamus.

 

"Jadi dalam 5 hari ke depan sudah ada keputusan DPR untuk calon Panglima TNI," ujarnya.

 

Puan menuturkan, sesuai UU TNI, persetujuan DPR RI terhadap calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, disampaikan kepada Presiden paling lambat 20 (dua puluh) hari, tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh DPR RI. "Jadi kalau prosesnya bisa lebih cepat, tentu lebih baik," tuturnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran