MENU TUTUP

Pengamat: HRS Kemungkinan Mendukung di Pilpres 2024

Jumat, 19 November 2021 | 08:05:28 WIB
Pengamat: HRS Kemungkinan Mendukung di Pilpres 2024

GENTAAONLINE.COM - Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menanggapi, terkait masa hukuman Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dipotong Mahkamah Agung (MA) menjadi dua tahun penjara dan diperkirakan akan bebas pada 2023. Menurutnya, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di pilpres nanti. 

 

"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA. Itu soal hukum yang mesti kami hormati bersama-sama. Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik. Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di pilpres nanti," katanya saat dihubungi Republika, Kamis (18/11).

Dia mengaku, tidak yakin jika HRS pasca-keluar dari tahanan akan mendukung Prabowo lagi. HRS pasti kecewa pada Prabowo. Karena HRS dikasuskan bahkan dipenjarakan tidak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo. 

Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo, tapi untuk HRS tidak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo. 

"Kemungkinan ini akan membentuk poros baru dan dukungan baru. Soal kesiapa dukungan itu akan disematkan, itu yang tahu hanya HRS," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Agung (MA) memotong masa hukuman terhadap Habib Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi hanya dua tahun. Putusan tersebut, terkait dengan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum, dan juga kuasa hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut, dalam kasus kabar bohong dalam hasil pemeriksaan tes usab Covid-19 di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa (Habib Rizieq) menjadi pidana penjara selama 2 tahun,” begitu putusan kasasi hakim MA, yang disampaikan Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11). 

Putusan kasasi tersebut, dibacakan oleh ketua majelis hakim Suhadi, dan hakim anggota Soesilo, serta Suharto, pada Senin (15/11).

Dalam putusan kasasi tersebut, dikatakan alasan objektif para hakim mengurangi masa pemenjaraan untuk Habib Rizieq. Dikatakan hakim, Habib Rizieq, sebagai terdakwa sebetulnya memunuhi cukup bukti melakukan perbuatan pidana. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar