MENU TUTUP

AHY: Penolakan PTUN adalah Peringatan untuk Perusak Demokrasi

Kamis, 25 November 2021 | 08:29:31 WIB
AHY: Penolakan PTUN adalah Peringatan untuk Perusak Demokrasi
GENTAONLINE.COM - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan KSP Moeldoko terkait pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, menjadi peringatan keras bagi perusak demokrasi.


"Keputusan hukum ini adalah wake-up call bagi para perusak demokrasi. Jangan ada lagi niat sedikit pun, bagi siapapun, bahkan meski mereka sedang berada di kursi kekuasaan, untuk mengambil alih kepemimpinan sebuah partai politik melalui upaya KLB ilegal," tegas AHY.


Menurutnya, mengganggu urusan internal partai politik, apalagi berupaya mengambil alih partai politik secara inkonstitusional sama saja dengan mengganggu ketenangan rakyat.

"Jika ini dilakukan, jika upaya pengambilalihan partai politik secara ilegal ini dilakukan lagi, maka yang akan melawan adalah rakyat, bukan hanya sekadar kader partai politik," katanya.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan kubu Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pimpinan KSP Moeldoko terhadap DPP Partai Demokrat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.(rml)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan