MENU TUTUP
Konsultasi Hukum

Tata Cara Dalam Memilih Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis

Jumat, 03 Desember 2021 | 16:51:59 WIB
Tata Cara Dalam Memilih Arbitrase Dalam Perjanjian Bisnis Rais Hasan Piliang (RHP)

Pertanyaan :

Bapak RHP Law Firm yang terhormat, beberapa tahun yang lalu saya dan rekan bisnis membuat suatu usaha perdagangan, di mana dalam dua tahun terakhir ternyata timbul banyak masalah dan konflik, sehingga timbul sengketa di antara kami. Saya telah berupaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara kekeluargaan, tetapi tidak berhasil dan menemui jalan buntu. Teman saya menyarankan agar saya menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase. Pertanyaan saya, apakah yang dimaksud dengan arbitrase? Apa saja keuntungan dan kelemahannya, serta bagaimana prosedur arbitrase tersebut? Mohon penjelasan dari Bapak, Terima kasih.                                                                                                 Erik, Dumai

Jawaban :

Bersama ini kami sampaikan secara singkat jawaban atas pertanyaan di atas sebagai berikut :

Arbitrase adalah penyelesaian suatu perselisihan (perkara) oleh seorang atau beberapa orang wasit (arbiter) yang bersama-sama ditunjuk oleh para pihak yang berperkara dengan tidak diselesaikan lewat pengadilan.

Bahwa, arbitrase memiliki beberapa keuntungan sebagai sarana mengatasi sengketa secara damai, yaitu bersifat tertutup/rahasia, tidak seperti pengadilan biasa yang bersifat terbuka dan dapat dihadiri oleh umum; non konfrontatif dan kooperatif dengan tujuan hasil tertentu; serta murah dan cepat.

Hasil dari arbitrase dapat merupakan suatu penyelesaian hukum yang bersifat final dan mengikat sama dengan penyelesaian yang dilakukan lewat pengadilan, dengan waktu yang relatif lebih cepat daripada pengadilan.

Pasal 48 Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dinyatakan bahwa “Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari sejak arbiter atau majelis terbentuk.”

Selanjutnya, keuntungan arbitrase lainnya ialah bahwa masing-masing para pihak dapat menunjuk seorang arbiter pilihan mereka yang akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan sebagai dasar keputusannya.

Bahwa, selain keuntungan-keuntungan yang telah diuraikan di atas, arbitrase juga memiliki kelemahan-kelemahan antara lain:

Sulit mempertemukan kehendak para pihak yang bersengketa untuk membawa sengketa ke badan arbitrase;

Timbulnya keputusan-keputusan yang saling berlawanan karena dalam arbitrase tidak ada keterkaitan dengan putusan-putusan arbitrase sebelumnya, sebagaimana ditemui daalm pengadilan pada umumnya, berupa yurisprudensi;
Putusan arbitrase tergantung kepada kemampuan teknis arbiter untuk memberikan keputusan yang memuaskan dan sesuai dengan rasa keadilan para pihak.

Bahwa, prosedur arbitrase sebagai berikut :

REGISTRASI
Pemohon mendaftarkan tuntutannya pada Sekretariat Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dengan membayar uang pendaftaran/registrasi. Kuasa Pemohon dan Termohon harus melampirkan Surat Kuasa Khusus atau Perjanjian Arbitrase yang menyerahkan perkara sengketa kepada Putusan BANI.

Apabila tidak ada Klausul Arbitrase atau Perjanjian Arbitrase yang menyatakan arbitrase diserahkan kepada BANI, permohonan tidak bisa dilayani/diterima, kecuali bilamana dalam hal ini Pemohon mengusahakan membuat Perjanjian Arbitrase kemudian dengan Termohon.

PROSES PEMERIKSAAN
Apabila syarat-syarat administrasi telah dipenuhi, maka formulir permohonan dikirimkan kepada Termohon dan Termohon dalam jangka waktu 30 hari harus memberi surat jawaban. Apabila dalam jangka waktu 30 hari Termohon tidak menjawab, maka Termohon diberi waktu tambahan 30 hari.

Selanjutnya, sidang pertama diadakan 14 hari setelah Termohon memberikan jawaban dan apabila tidak memberi jawaban, Termohon diberi waktu 14 hari lagi. Setelah selesai Jawab-Menjawab atau Replik-Duplik, diadakan sidang pemeriksaan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi biasa atau saksi ahli.

PUTUSAN
Setelah para pihak tidak lagi mengajukan bukti-bukti dan saksi-saksi, serta Majelis Arbitrase menganggap pemeriksaan cukup, maka pemeriksaan ditutup dan para pihak diwajibkan menyampaikan kesimpulan tertulis, kemudian Putusan diterbitkan dalam, waktu 30 hari setelah itu.

Demikian jawaban singkat kami, semoga bermanfaat. Terima kasih

Salam dari RHP

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari