MENU TUTUP

Setelah Digeruduk Ferry Juliantono Cs, Kelompok DPD Bersikap Dukung Presidential Threshold 0 Persen

Kamis, 09 Desember 2021 | 08:29:52 WIB
Setelah Digeruduk Ferry Juliantono Cs, Kelompok DPD Bersikap Dukung Presidential Threshold 0 Persen
GENTAONLINE.COM - Judicial Review aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu mendapat dukungan kelompok DPD RI di MPR RI.


Rencana ini menyusul langkah inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, dan kawan-kawannya yang sudah mengajukan judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendatangi DPD RI pada Senin (6/12).

Kelompok DPD RI di MPR RI memadang, resonansi yang ada di masyarakat dan media saat ini sudah sangat keras terhadap aturan presidential threshold (PT) 20 persen, karena dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.


Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Fahira Idris, menyatakan dukungannya pada Dialog Kebangsaan tersebut, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/12).

"Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Fahira.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengungkapkan, selain mengaburkan makna presidensial, PT juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili.

"Mengapa harus meninggalkan PT setidaknya ada beberapa hal menurut saya pertama jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif," katanya.

Lain halnya, Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM, Abdul Gaffar Karim berpendapat, ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia.

"Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Margarito Kamis, melihat persoalan PT ini sudah beberapa kali dilakukan JR namun gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama.

Dia mendorong agar pihak-pihak yang mengajukan gugatan aturan PT jangan lagi menggunakan argumen yang sama. Di samping itu, harus disediakan ahli untuk maju dalam persidangan, utamanya dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan poin gugatan.

"Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers. Menurut saya pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini," tuturnya.

"Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini," tutup Margarito.(rml)

 
 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan