MENU TUTUP

Setelah Digeruduk Ferry Juliantono Cs, Kelompok DPD Bersikap Dukung Presidential Threshold 0 Persen

Kamis, 09 Desember 2021 | 08:29:52 WIB
Setelah Digeruduk Ferry Juliantono Cs, Kelompok DPD Bersikap Dukung Presidential Threshold 0 Persen
GENTAONLINE.COM - Judicial Review aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) yang diatur di dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu mendapat dukungan kelompok DPD RI di MPR RI.


Rencana ini menyusul langkah inisiator Perhimpunan Menemukan Kembali Indonesia, Ferry Juliantono, dan kawan-kawannya yang sudah mengajukan judicial review aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mendatangi DPD RI pada Senin (6/12).

Kelompok DPD RI di MPR RI memadang, resonansi yang ada di masyarakat dan media saat ini sudah sangat keras terhadap aturan presidential threshold (PT) 20 persen, karena dianggap menghalangi munculnya tokoh potensial alternatif di luar partai politik untuk menjadi pilihan bagi rakyat.


Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Fahira Idris, menyatakan dukungannya pada Dialog Kebangsaan tersebut, di Lobi Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (8/12).

"Kami Kelompok DPD di MPR akan mendorong judicial review terhadap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Fahira.

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) atau Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor mengungkapkan, selain mengaburkan makna presidensial, PT juga mereduksi partisipasi politik masyarakat karena pilihanya tidak terwakili.

"Mengapa harus meninggalkan PT setidaknya ada beberapa hal menurut saya pertama jelas melenceng dari spirit keserentakan, adanya tendensi polarisasi keterbelahan seperti tahun 2014 lalu hingga saat ini, hingga menutup adanya tokoh alternatif," katanya.

Lain halnya, Pengamat Politik dan Dosen Fisipol UGM, Abdul Gaffar Karim berpendapat, ada beberapa negara yang berhasil menerapkan sistem presidensial dengan multi partai seperti beberapa negara di Amerika Latin juga termasuk Indonesia.

"Pada buku The Surprising Success of Multiparty Presidentialism oleh Carlos Pereira menjelaskan bahwa agar berhasil di sistem presidensial multipartai, seorang presiden harus sebagai jabatan kuat secara konstitusional, punya kekuatan untuk barter atau negosiasi atau dipertukarkan dengan parlemen, check and balances yang kuat," ujarnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Indonesia, Margarito Kamis, melihat persoalan PT ini sudah beberapa kali dilakukan JR namun gagal karena terus mengangkat persoalan yang sama.

Dia mendorong agar pihak-pihak yang mengajukan gugatan aturan PT jangan lagi menggunakan argumen yang sama. Di samping itu, harus disediakan ahli untuk maju dalam persidangan, utamanya dari DPD RI dan akademisi dan mobilisasi rakyat yang juga sepaham dengan poin gugatan.

"Saya menyarankan DPD RI satu suara, kemudian lakukan konferensi nasional untuk mendiskusikan ini dan didukung oleh pers. Menurut saya pers punya pengaruh dan bisa memperbesar spektrum dari isu ini," tuturnya.

"Melalui jurnalism talk saya yakin mampu mendorong persoalan ini hingga orang mengetahui bahwa DPD RI bersama rakyat mengusung kepentingan rakyat terkait PT ini," tutup Margarito.(rml)

 
 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari