MENU TUTUP

Masuk Mal di Pekanbaru Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Senin, 20 Desember 2021 | 09:15:40 WIB
Masuk Mal di Pekanbaru Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi

GENTAONLINE.COM - Mulai hari ini, Senin (20/12/2021), masuk ke pusat perbelanjaan di Kota Pekanbaru wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu diterapkan untuk skrining bagi masyarakat dan membantu pemerintah melakukan pelacakan digital untuk menghentikan penyebaran virus Corona.

Asisten I Setda Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, sebelumnya tim sudah mendatangi empat pusat perbelanjaan. Keempat pusat perbelanjaan yakni Mal SKA, Mal Ciputra, Mal Pekanbaru dan Living World. Ia mengatakan, pengelola prinsip siap menerapkan aplikasi pedulilindungi di setiap pintu masuk mal dengan penjagaan ketat security.

"Dan menyediakan pintu keluar hanya untuk yang keluar. Sehingga ketika pengunjung keluar dapat log out dari aplikasi pedulilindungi," jelas Syoffaizal, Senin (20/12/2021).

Ia juga mengimbau agar pengelola menyiapkan posko vaksinasi bagi masyarakat yang belum vaksin. Jadi bagi pengunjung yang vaksin, pengelola mal bisa menyediakan vaksin centre. Untuk petugasnya, pengelola diminta berkoordinasi dengan Dinkes.

Sehingga, setelah divaksin pengunjung dapat diedukasi mengupload aplikasi peduliLindungi untuk kemudian bisa masuk ke mal.

"Mereka yang belum vaksin, bisa langsung vaksin nanti di pusat perbelanjaan, agar nantinya bisa dipersilahkan masuk ke dalam. Sehingga penerapan aplikasi peduliLindungi diharapkan tidak berakibat kepada tingkat kunjungan masyarakat ke Mal," jelasnya.

Masyarakat luar Kota Pekanbaru yang berakhir pekan di kota ini juga diimbau agar lakukan vaksin lebih dahulu. Penggunaan aplikasi ini sebagai skrining bagi pengunjung tentu berdampak bagi tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan. Namun di sisi lain upaya penanganan covid-19 harus tetap dilakukan.

"Jadi kita tidak ingin penerapan aplikasi ini berdampak pada kunjungan ke mal-mal, maka kita kombinasikan bagaimana caranya agar masyarakat tetap bisa berbelanja sesuai dengan protokol kesehatan dalam surat edaran Walikota Pekanbaru," paparnya.(ckc)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan