MENU TUTUP
Kasus Prostitusi Online

Cassandra Angelie Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

Selasa, 04 Januari 2022 | 08:17:55 WIB
Cassandra Angelie Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor

GENTAONLINE.COM - Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap Cassandra Angelie (CA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.


Cassandra tidak ditahan lantaran pesinetron itu selain sebagai pelaku juga sekaligus jadi korban.

“Sehingga dalam persangkaan pasal yang dikenakan ke yang bersangkutan pun ancaman hukuman hanya satu tahun sehingga penyidik memandang tidak perlu dilakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/1).


Artis sinetron Cassandra Angelie ditangkap oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait prostitusi online.

Pesinetron cantik itu ditangkap dalam sebuah kamar dengan pria hidung belang di Aston Hotel, Jakarta Pusat pada Rabu malam (29/12).

Dalam kasus ini, selain CA yang ditetapkan tersangka, Polisi juga menetapkan tiga orang tersangka lain yakni mucikari berinisial KK (24), R (25), UA (26). Dalam kasus ini, ketigannya dijerat dengan UU ITE Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1). UU 21/2017 tentang TPPO Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Penangkapan Cassandra bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya prostitusi di hotel, wilayah Jakarta. "Berdasarkan patroli siber ditemukan adanya pertemuan antara pria dan wanita beriniisal CA di hotel," pungkas Zulpan.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat