MENU TUTUP

Mahfud Lepas Tangan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Kamis, 10 Juni 2021 | 10:18:55 WIB
Mahfud Lepas Tangan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

GENTAONLINE.COM -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak pernah ikut campur dalam rencana pemerintah kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP).

Menurut Mahfud, pasal tersebut telah disetujui pemerintah dan DPR ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Namun, sambungnya, kala itu pada September 2019 pembahasannya sempat ditunda dan kembali akan dibahas di parlemen beberapa waktu terakhir.

"Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6).

Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus merespons cuitan akun resmi Partai Demokrat, yang mengutip ucapan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Dia yang merupakan politikus Partai Demokrat itu, menyinggung Mahfud karena berubah sikap terkait pasal penghinaan presiden.

Menurut Benny, Mahfud adalah orang yang berperan menghapus pasal tersebut saat menjadi hakim konstitusi pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, kata Benny, Mahfud kali ini justru diam ketika readyviewed pasal penghinaan presiden masuk draf RKUHP  dan menuai kritik di tengah publik.

"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (9/6).

Merespons hal itu, Mahfud membantah pernyataan Benny. Mahfud yang diangkat Jokowi menjadi Menko Polhukam pada kabinet Indonesia Maju 2019-2024 tersebut mengklaim pasal penghinaan presiden kala itu dihapus dari KUHP sebelum dirinya pun menjadi hakim konstitusi.

Oleh karena itu, Mahfud pun mempersilakan Benny selaku anggota DPR yang menjadi mitra pemerintah dalam membuat undang-undang untuk menghapus pasal tersebut jika tak setuju.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008 ... Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," kata Mahfud.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat