MENU TUTUP

Mahfud Lepas Tangan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

Kamis, 10 Juni 2021 | 10:18:55 WIB
Mahfud Lepas Tangan soal Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP

GENTAONLINE.COM -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku tak pernah ikut campur dalam rencana pemerintah kembali menghidupkan pasal penghinaan presiden dalam draf Rancangan Kitab Hukum Undang-undang Pidana (RKUHP).

Menurut Mahfud, pasal tersebut telah disetujui pemerintah dan DPR ketika dirinya belum menjadi Menko Polhukam. Namun, sambungnya, kala itu pada September 2019 pembahasannya sempat ditunda dan kembali akan dibahas di parlemen beberapa waktu terakhir.

"Sebelum saya jadi Menko, RKUHP sudah disetujui oleh DPR tapi September 2019 pengesahannya ditunda di DPR," kata Mahfud dalam cuitannya, Rabu (9/6).

Pernyataan Mahfud tersebut sekaligus merespons cuitan akun resmi Partai Demokrat, yang mengutip ucapan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Dia yang merupakan politikus Partai Demokrat itu, menyinggung Mahfud karena berubah sikap terkait pasal penghinaan presiden.

Menurut Benny, Mahfud adalah orang yang berperan menghapus pasal tersebut saat menjadi hakim konstitusi pada masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, kata Benny, Mahfud kali ini justru diam ketika readyviewed pasal penghinaan presiden masuk draf RKUHP  dan menuai kritik di tengah publik.

"Hanya begitu beliau saat ini menjadi Menko Polhukam, saya mendengar sayup-sayup bahwa beliau juga mendukung pasal ini dihidupkan lagi," kata Benny dalam rapat kerja Komisi III DPR, Rabu (9/6).

Merespons hal itu, Mahfud membantah pernyataan Benny. Mahfud yang diangkat Jokowi menjadi Menko Polhukam pada kabinet Indonesia Maju 2019-2024 tersebut mengklaim pasal penghinaan presiden kala itu dihapus dari KUHP sebelum dirinya pun menjadi hakim konstitusi.

Oleh karena itu, Mahfud pun mempersilakan Benny selaku anggota DPR yang menjadi mitra pemerintah dalam membuat undang-undang untuk menghapus pasal tersebut jika tak setuju.

"Agak ngawur. Penghapusan pasal penghinaan kepada Presiden dilakukan jauh sebelum saya masuk ke MK. Saya jadi hakim MK April 2008 ... Karena sekarang di DPR, ya, coret saja pasal itu. Anda punya orang dan Fraksi di DPR," kata Mahfud.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan