MENU TUTUP

Dinkes Pekanbaru Tunggu Arahan Pusat untuk Penyaluran Booster

Senin, 10 Januari 2022 | 10:24:24 WIB
Dinkes Pekanbaru Tunggu Arahan Pusat untuk Penyaluran Booster

GENTAONLINE.COM - Booster atau vaksin dosis ketiga segera disalurkan bagi masyarakat. Rencananya, jadwal vaksin dosis ketiga akan dimulai pemerintah pada 12 Januari mendatang.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru, masih menunggu arahan dari Pemerintan Pusat. Ada sekitar 21 juta penduduk yang masuk sasaran program vaksinasi booster ini.

Kepala Dinkes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih menyebut, saat ini pemberian vaksin booster di ibu kota Provinsi Riau masih diprioritaskan bagi tenaga kesehatan (nakes).

Sudah sekitar 90 persen tenaga kesehatan yang mendapatkan vaksin booster ini," terangnya, Sabtu 8 Januari 2022.

Kabupaten/kota yang mendapat booster mesti mencapai target vaksinasi 70 persen untuk dosis 1 dan 60 persen dosis kedua.

Berdasarkan kriteria yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, vaksin booster hanya diperuntukan bagi warga usia 18 tahun ke atas. Mereka sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Sementara itu, masyarakat Pekanbaru yang sudah mendapat suntikan vaksin secara umum mencapai 98,9 persen. Ada 1,1 persen lagi masyarakat yang belum mendapat suntikan vaksin di Kota Pekanbaru.

Total jumlah masyarakat yang harus mendapat suntikan vaksin 748.096 orang. Mereka merupakan para remaja, dewasa hingga lansia.(roc)

 

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan