MENU TUTUP

LSM Minta Bupati Tertibkan Perusahaan Ilegal di Kampar

Rabu, 17 Juni 2020 | 11:27:21 WIB
LSM Minta Bupati Tertibkan Perusahaan Ilegal di Kampar Foto ilustrasi

Kampar - Pemerhati dari LSM Kaukus Global Transparansi (KAGOTRA) Herikson Rosxli meminta pemerintah daerah harus berani menindak tegas segala investasi ilegal yang ada di Kabupaten Kampar, seperti izin tambang aquari di sepanjang sungai Kampar, stone crusher, asphalt mixing plant (amp) batching plant dan perkebunan.

"Harus ada keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan penertiban terhadap investasi yang tidak memiliki perizinan," kata Herik, Rabu (17/06/2020).

Kaukus Global Transparansi mengatakan jika perusahaan yang sudah melakukan kegiatan di lokasi tapi tidak memiliki izin berarti investasi tersebut Ilegal.

"Kalau investasi ilegal berarti terdapat pelanggaran, kalau ada pelanggaran harus dilakukan penertiban sesuai aturan yang ada, dalam hal ini Kadis Perizinan bersama satpol PP harus turun langsung mengecek  perizinan," terangnya.

Herik menyarankan kepada Bupati Kampar  untuk segera melakukan penertiban terhadap perusahaan nakal yang ada di Kabupaten Kampar.

"Investasi Ilegal tidak menguntungkan terhadap Pendapatan Daerah, bagaimana mau menarik PAD sementara perizinan perusahaan tidak ada," ungkapnya.

LSM menyayangkan potensi PAD yang sudah didepan mata justru tidak bisa ditarik oleh Pemkab.

"Jadi bagaimana pembangunan daerah mau jalan, sementara pendapatan daerah nihil," cetusnya. (edi lelek) 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan