MENU TUTUP

Jasa Raharja Riau bayarkan santunan Rp55,7 miliar selama 2021

Rabu, 02 Februari 2022 | 10:39:30 WIB
Jasa Raharja Riau bayarkan santunan Rp55,7 miliar selama 2021

GENTAONLINE.COM - PT Jasa Raharja Riau telah membayarkan santunan sebesar Rp55,7 miliar lebih kepada 2.150 korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2021 yang terjadi di Provinsi Riau.

"Santunan tersebut diberikan terkait Badan Usaha Milik Negara ini mempunyai tugas utama menjalankan UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP)," kata Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Riau, Ahmad Ilham didampingi Kasubag Humas PT Jasa Raharja Riau Hamzah Ridhodalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa.

Dia mengatakan dari total Rp55,7 miliar lebih santunan yang dibayarkan itu, di antaranya realisasi pembayaran santunan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964 adalah Rp662 juta dan realisasi pembayaran santunan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 1964 sebesar Rp55 miliar lebih.

Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara, katanya, memiliki tugas sesuai amanah UU Nomor 34 Tahun 1964 adalah terkait Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.

"Dari 2.150 korban kecelakaan lalu lintas itu, tercatat santunan meninggal dunia sebesar Rp33,04 miliar bagi 653 korban (data Polda Riau), dan santunan sebesar Rp22,7 miliar bagi 1.497 korban luka-luka," katanya.

Dia mengatakan untuk menangani korban kecelakaan lalu lintas itu, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan 65 unit rumah sakit.

Sementara itu, secara demografi, penyerahan santunan tercatat korban balita usia 0-4 tahun sebanyak 54 orang, korban kecelakaan lalu lintas pelajar (usia 5-24 tahun) sebanyak 902 orang, usia produktif 25-55 tahun sebanyak 946 orang dan lansia (55 tahun ke atas) sebanyak 248 orang.

Untuk korban berjenis kelamin pria tercatat sebanyak 1.536 orang atau 71 persen dari total 2.150 korban dan 614 orang korban berjenis kelamin perempuan .

"Pria dominan menjadi korban kecelakaan lalu lintas terkait mereka lebih banyak melakukan aktivitas di luar rumah dan mengendarai kendaraan bermotor," katanya.(ant)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat