MENU TUTUP

KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat

Senin, 21 Februari 2022 | 08:20:29 WIB
KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat

GENTAONLINE.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengecam tindakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ihwal peraturan menteri 2/2022 tentang syarat penarikan dana jaminan hari tua (JHT) yang dinilai cacat hukum.


Dalam aturan itu, para buruh diperbolehkan mengambil dana JHT jika telah menginjak usia 56 tahun.

Ketua umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang terhadap dana rakyat. Sebab, banyak buruh yang saat ini terdampak sentimen negatif akibat pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dana untuk menghidupi keluarga mereka sehari-hari.


“Menteri tenaga kerja tidak boleh sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini,” tegas Jumhur dalam memperingati hari pekerja nasional sekaligus HUT KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Jumhur semakin geram ketika mendengar bahwa dana milik rakyat tersebut akan diputar untuk membeli surat utang negara (SUN).

“Apalagi kita mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN,” tegasnya.

Dengan kata lain, kata Jumhur, uang hasil kerja rakyat tersebut bakal dialokasikan dahulu ke sejumlah proyek pembangunan di Indonesia.

“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah tanpa persetujuan mereka (buruh),” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Jumhur meminta agar Permenaker 2/2022 tersebut sudah seharusnya dicabut oleh pemerintah lantaran tidak menyengsarakan rakyat terlebih para pekerja yang terkena imbas PHK akibat pandemi Covid-19.

“Itu sudah selayaknya dicabut,” demikian Jumhur

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat