MENU TUTUP

KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat

Senin, 21 Februari 2022 | 08:20:29 WIB
KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat

GENTAONLINE.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengecam tindakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ihwal peraturan menteri 2/2022 tentang syarat penarikan dana jaminan hari tua (JHT) yang dinilai cacat hukum.


Dalam aturan itu, para buruh diperbolehkan mengambil dana JHT jika telah menginjak usia 56 tahun.

Ketua umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang terhadap dana rakyat. Sebab, banyak buruh yang saat ini terdampak sentimen negatif akibat pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dana untuk menghidupi keluarga mereka sehari-hari.


“Menteri tenaga kerja tidak boleh sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini,” tegas Jumhur dalam memperingati hari pekerja nasional sekaligus HUT KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Jumhur semakin geram ketika mendengar bahwa dana milik rakyat tersebut akan diputar untuk membeli surat utang negara (SUN).

“Apalagi kita mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN,” tegasnya.

Dengan kata lain, kata Jumhur, uang hasil kerja rakyat tersebut bakal dialokasikan dahulu ke sejumlah proyek pembangunan di Indonesia.

“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah tanpa persetujuan mereka (buruh),” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Jumhur meminta agar Permenaker 2/2022 tersebut sudah seharusnya dicabut oleh pemerintah lantaran tidak menyengsarakan rakyat terlebih para pekerja yang terkena imbas PHK akibat pandemi Covid-19.

“Itu sudah selayaknya dicabut,” demikian Jumhur

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran