MENU TUTUP

KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat

Senin, 21 Februari 2022 | 08:20:29 WIB
KSPSI: Menaker Tidak Boleh Sewenang-wenang Ubah Dana Milik Rakyat

GENTAONLINE.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengecam tindakan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah ihwal peraturan menteri 2/2022 tentang syarat penarikan dana jaminan hari tua (JHT) yang dinilai cacat hukum.


Dalam aturan itu, para buruh diperbolehkan mengambil dana JHT jika telah menginjak usia 56 tahun.

Ketua umum KSPSI Jumhur Hidayat menegaskan, pemerintah tidak boleh sewenang-wenang terhadap dana rakyat. Sebab, banyak buruh yang saat ini terdampak sentimen negatif akibat pandemi Covid-19 sehingga membutuhkan dana untuk menghidupi keluarga mereka sehari-hari.


“Menteri tenaga kerja tidak boleh sewenang-wenang mengubah alokasi dana yang bukan berasal dari APBN ini,” tegas Jumhur dalam memperingati hari pekerja nasional sekaligus HUT KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Jumhur semakin geram ketika mendengar bahwa dana milik rakyat tersebut akan diputar untuk membeli surat utang negara (SUN).

“Apalagi kita mendapat berita bahwa sebagian dana JHT ternyata digunakan untuk membeli Surat Utang Negara (SUN) yang dananya mengalir ke APBN,” tegasnya.

Dengan kata lain, kata Jumhur, uang hasil kerja rakyat tersebut bakal dialokasikan dahulu ke sejumlah proyek pembangunan di Indonesia.

“Ini artinya uang pekerja dipakai untuk membiayai proyek-proyek pemerintah tanpa persetujuan mereka (buruh),” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, Jumhur meminta agar Permenaker 2/2022 tersebut sudah seharusnya dicabut oleh pemerintah lantaran tidak menyengsarakan rakyat terlebih para pekerja yang terkena imbas PHK akibat pandemi Covid-19.

“Itu sudah selayaknya dicabut,” demikian Jumhur

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan