MENU TUTUP

Dinilai Cacat Hukum. Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

Senin, 21 Februari 2022 | 08:28:11 WIB
Dinilai Cacat Hukum. Permenaker 2/2022 Didesak Segera Dicabut

GENTAONLINE.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendesak pemerintah untuk segera mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2/2022 lantaran dinilai cacat hukum secara prosedural.


Begitu yang ditegaskan Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, saat memperingati hari pekerja nasional dan hari jadi KSPSI ke-49, Minggu (20/2).

Pihaknya menegaskan peraturan menteri ketenagakerjaan tersebut telah mengulur waktu penarikan uang para pekerja yang telah menjadi hak mereka.


Menurutnya, peraturan tersebut merupakan bagian dari aturan yang tertera dalam UU Ciptaker. Padahal, undang-undang tersebut inkonstitusional bersyarat secara hukum, sehingga tidak sepatutnya pemerintah mengeluarkan kebijakan yang justru menyengsarakan para buruh.


"Secara hukum, permenaker ini cacat hukum karena menerapkan aturan jaminan kehilangan pekerjaan yang diatur dalam UU Ciptaker padahal UU ini telah dinyatakan inkonstitusional dan melarang lemerintah membuat kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tutupnya.(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari