MENU TUTUP

Pelapor Bupati Afrizal Sintong Atas Dugaan Ijazah Palsu Minta Perlindungan LPSK

Jumat, 11 Maret 2022 | 08:50:50 WIB
Pelapor Bupati Afrizal Sintong Atas Dugaan Ijazah Palsu Minta Perlindungan LPSK

GENTAONLINE.COM - Kuasa hukum mahasiswa M Risal Ali, Syahidila Yuri melaporkan Bupati Rohil Afrizal Sintong ke Polda Riau atas dugaan menggunakan ijazah palsu saat pendaftaran sebagai calon legislatif (Caleg) Kabupaten Rohil tahun 2013.

Untuk melindungi kliennya Risal Ali, Syahidila Yuri mengirimkan surat dan berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Tujuannya, agar lembaga tersebut memberikan perlindungan terhadap saksi pelapor terkait dugaan menggunakan surat palsu.

Pada perkara ini, Risal Ali melaporkan Afrizal Sintong yang kini menjabat Bupati Rohil ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi No STPL/B/115/III/2022/SPKT/Polda Riau tertanggal 2 Maret 2022.

“Kemarin (Rabu), kami menyurati dan berkonsultasi dengan LPSK di Jakarta,” ujar Syahidila Yuri di dampingi Muhajirin, Kamis, 10 Maret 2022.

Pria akrab disapa Idil menyampaikan, pihaknya menyurati dan berkonsultasi dengan LPSK untuk mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut.

Hal ini, kata dia karena pihak yang dilaporkannya merupakan seorang pejabat daerah di Negeri Seribu Kubah.

“Saksi pelapor merupakan seorang mahasiswa, sedangkan terlapor pejabat daerah. Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan, maka kami meminta perlindungan kepada LPSK. Alhamdulillah LPSK memberikan respon yang baik dan mereka akan mempelajari permohonan kami," terang Idil.

Saat ditanya apakah ada intimidasi atau tekanan akan kasus ini, Idil menyebutkan, belum ada.

"Namun terlapor telah mengirimkan pesan via WhatsApp kepada pelapor tentang link berita terkait ‘Tiga Pelapor Ijazah Palsu Bupati Buteng Resmi Jadi Tersangka, lalu berita ‘Merasa Korban Laporan & Pemberitaan Hoax, Bupati Rohil Akan Tempuh Jalur Hukum," lanjut Idil.

Tak hanya ke LPSK, pihaknya juga telah menyurati Kapolri, Jendral Polisi Listyo Sigit Probowo.

Langkah ini bertujuan untuk meminta perhatian jendral bintang empat tersebut terkait perkara dugaan menggunakan surat palsu, atau memasukkan keterangan palsu yang tengah ditangani Polda Riau.

"Kami juga sudah menyurati Pak Kapolri, dan kami yakin Pak Kapolda Riau sangat profesional dalam menangani perkara ini."

"Besok, saksi pelapor dimintai keterangan oleh Polda Riaudan satu orang saksi dari pihak pelapor,” pungkas Idil.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat