MENU TUTUP

Kerugian PAD Kota Pekanbaru Dari Reklame Ilegal Capai Rp 2,7 Miliar

Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:44:10 WIB
Kerugian PAD Kota Pekanbaru Dari Reklame Ilegal Capai Rp 2,7 Miliar

GENTAONLINE.COM - Terdapat 151 tiang reklame ilegal masih berdiri di Kota Pekanbaru. 126 di antaranya tidak berizin dan tidak membayar pajak. Keberadaan tiang reklame ilegal di kota ini tidak berkontribusi untuk pendapatan daerah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memperkirakan kerugian pendapatan daerah akibat tiang reklame nyaris mencapai Rp 2,7 miliar dalam setahun.

 
"Seperti yang terdata kemarin, kalau misalnya mereka tidak bayar pajak serta retribusi lainnya, kerugiannya sekitar Rp 2,7 miliar lebih dalam setahun," terang Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, Jumat 11 Maret 2022.

Ratusan tiang reklame ilegal tersebut menyebar di enam ruas jalan utama Kota Pekanbaru. Titiknya menyebar di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Riau, Jalan Tuanku Tambusai, Jalan Arifin Achmad hingga Jalan Hangtuah.

Ia menyebut, tim penertiban segera menertibkan tiang reklame ilegal. Selain reklame, mereka juga bakal membongkar dua bando reklame yang masih melintang di ruas jalan.

Tiang reklame ilegal ini nantinya akan menjadi aset pemerintah kota. Pemerintah kota akan melakukan pelelangan melalui KPKNL sehingga hasil lelang masuk kependapatan lain-lain daerah yang sah.

Zulhelmi menuturkan, tiang reklame ini dibagi dalam empat kategori. Pertama, adalah tiang reklame yang memiliki izin dan membayar pajak. Kedua, tiang reklame yang memiliki izin dan tidak bayar pajak.

Ketiga, tiang reklame tidak memiliki izin dan membayar pajak. Keempat tidak berizin dan tidak bayar pajak.

Dirinya berharap dengan penertiban reklame ilegal, Kota Pekanbaru bisa menjadi lebih indah. "Jadi, tujuan utama penertiban reklame ilegal ini supaya kota menjadi indah dan bersih dari sampah-sampah visual," imbuhnya.(roc)

 

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat