MENU TUTUP

Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Didenda Rp250 Ribu

Jumat, 18 Maret 2022 | 10:23:29 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Bakal Didenda Rp250 Ribu

GENTAONLINE.COM - Tumpukan sampah masih terlihat di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru. Oknum tidak bertanggung jawab masih membuang sampah di Tempat Penampungan Sementara (TPS) liar.

Warga mestinya membuang sampah di TPS yang ada di wilayahnya. Jadwal pembuangan sampah sudah diatur yakni pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB

 

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus menyebut, oknum yang membuang sampah sembarangan bakal ditindak oleh Tim Gakkum Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru.

"Kita bakal melakukan tindakan persuasif untuk tahap awal, guna menindak oknum yang menyebabkan tumpukan sampah," tegasnya, Kamis 17 Maret 2022.

Selanjutnya ada sanksi berupa teguran hingga denda. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000 sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran Perda Kota Pekanbaru No.8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Oknum yang tetap membandel bisa saja mendapat tindakan hukum. "Maka kita berupaya untuk melakukan edukasi di lapangan agar masyarakat ikut serta menjaga kebersihan. Kalau tetap bandel tentu ada upaya hukum," ujar Firdaus.

Firdaus juga mengingatkan kedua operator angkutan sampah di Zona 1 dan Zona 2. Mereka yakni PT. Godang Tua Jaya dan PT. Samhana Indah.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru juga harus bertanggung jawab atas zona 3. "Ketiganya harus memastikan kota bersih dari tumpukan sampah, benahi sistemnya," tegasnya.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Hendra Afriadi mengatakan bahwa armada operator angkutan sudah mengangkut sampah sesuai jadwal. Sampah menumpuk karena ulah oknum membuang sampah sembarangan dan di luar jadwal.

"Sampah sebenarnya sudah diangkut oleh pihak ketiga atau operator pengangkutan sampah. Namun masyarakat kembali membuang ditempat yang sama ketika sampah sudah diangkut. Jadi kesannya sampah yang ada tidak diangkut," terangnya.

Hendra mengatakan, Tim Gakkum sudah mulai beraktivitas pada pekan kemarin. Ada 15 tim Gakkum LHK di Kota Pekanbaru yang menyebar di 15 kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan