MENU TUTUP

Juru Parkir Di Atas Umur 65 Tahun Akan Dievaluasi

Sabtu, 19 Maret 2022 | 08:35:45 WIB
Juru Parkir Di Atas Umur 65 Tahun Akan Dievaluasi

GENTAONLINE.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bakal melakukan evaluasi terhadap para juru parkir (jukir) dengan umur 65 tahun keatas.

Tidak hanya itu, bagi juru parkir dengan kondisi jasmani tidak sehat dan memiliki cacat fisik juga ini menjadi sasaran pada evaluasi ini guna memaksimalkan layanan parkir kepada masyarakat.

"Ada yang terlalu ini mungkin kita seleksi. Kita akan seleksi dari segi usia atau identitas diri, usia yang 65 ke atas akan kita seleksi, kemudian tidak sehat secara jasmani akan kita seleksi," ujar Yuliarso, Jumat (18/3).

 

Selain itu, jukir yang tidak disiplin juga akan dievaluasi oleh dinas perhubungan bersama rekanan.

Menurutnya, jukir yang tidak disiplin dalam bekerja, melayani dari menyambut maupun mengantar, serta melaporkan pendapatan juga dievaluasi.

"Ini (jukir yang tidak melaporkan pendapatan) kita temukan. Jadi jukir itu masih dalam evaluasi dinas perhubungan dan rekanan," ungkapnya.

Dalam rangka menertibkan pendapatan itu, pihaknya pun masih melakukan pendampingan terhadap jukir yang memegang alat Electronic Data Capture (EDC).

"Alat yang disebarkan ke jukir ini juga mendapatkan gangguan lah atau belum lancar, karena yang memegang alat ini masih perlu kita bimbing, bagaimana dia menggunakannya. Karena ini kebudayaan ya, jadi dilakukan secara bertahap," pungkasnya.(rmc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan