MENU TUTUP

Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022 yang Disiapkan Pemerintah

Kamis, 24 Maret 2022 | 08:20:53 WIB
Syarat Lengkap Mudik Lebaran 2022 yang Disiapkan Pemerintah

GENTAONLINE.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan masyarakat melakukan perjalanan mudik pada libur Lebaran tahun ini. Pemerintah juga mengungkapkan sejumlah syarat lengkap mudik 2022 yang mesti dipatuhi warga.
"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3).

Jokowi menetapkan syarat para pemudik telah menerima vaksinasi Covid-19 lanjutan atau booster serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut pemerintah akan melakukan pemeriksaan acak terhadap warga pemudik terkait status vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi.

Bagi warga yang mengakses transportasi umum, proses pemeriksaan dilakukan di awal sebelum keberangkatan.

Kemudian, bagi warga yang sudah menerima suntikan dosis lanjutan atau booster tak perlu tes Covid-19, sedangkan warga penerima vaksin dua dosis diwajibkan antigen, dan warga yang baru mendapatkan satu dosis diminta tes PCR.

"Memang untuk mudik kendaraan umum itu ngeceknya pada saat naik. Tapi mudik dengan kendaraan pribadi itu nanti akan dilakukan random checking," kata Budo.

Ia melanjutkan, seluruh upaya itu dilakukan pemerintah lantaran vaksinasi terbukti mampu menekan laju penularan di masyarakat.

Mantan Wakil Menteri BUMN itu pun menyatakan relaksasi mudik setelah dua tahun sebelumnya dilarang merupakan salah satu dorongan Jokowi.

Menurutnya, Jokowi telah memerintahkan jajaran menteri untuk memberikan lampu hijau mudik pada warga asal dengan syarat yang dinilai aman, seperti lewat syarat vaksinasi.

"Mudiknya masih lama ya, kira-kira akhir April. Kita akan beresin [aturan] aku rasa paling telat minggu depan keluar. Tapi setidaknya kita sudah sampaikan protokol kesehatannya seperti apa, nanti kita akan formalkan itu dalam bentuk SK Menhub dan Kepala BNPB," ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat potensi jumlah pemudik pada periode lebaran tahun ini mendekati 80 juta.

"Berdasarkan hasil survei dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan resmi, Rabu (23/3).

Saat ini, Kemenhub mempersiapkan aturan teknis mengenai persyaratan mudik seperti yang disampaikan Jokowi.

"Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanaannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat," ujarnya.

Adita mengimbau masyarakat segera melakukan vaksin booster untuk menjadi perisai diri menghadapi mobilitas masyarakat yang diperkirakan akan sangat meningkat di masa mudik lebaran tahun ini.(rml)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan