MENU TUTUP

PNS Diminta Berempati Soal THR

Sabtu, 08 Mei 2021 | 08:07:18 WIB
PNS Diminta Berempati Soal THR

GENTAONLINE.COM - Masa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah sudah memasuki rentang waktu H-7 Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelanggar aturan. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah menegaskan hal tersebut, mengingat sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor: M/6/HK.04/IV/2021 menyatakan THR harus dibayarkan tujuh hari sebelum hari H (H-7) perayaan lebaran.

Maka dari itu, Ida memastikan bahwa pihaknya kini memperkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum untuk memastikan pembayaran THR bagi pekerja/buruh berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Dia meminta para Gubernur, Bupati hingga Wali Kota untuk turun tangan langsung dalam menyelesaikan setiap pengaduan THR yang masuk ke Posko THR yang telah dibentuk. Serta, tak segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR. 

"Sebelumnya kita konsentrasi pada layanan informasi dan konsultasi terkait THR, maka sekarang kita perkuat aspek pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran aturan THR," kata Menaker Ida dalam keterangan trtulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (8/5).

Selama kurun waktu 20 April hingga 6 Mei 2021, Kemanaker menerima laporan dari Posko THR Keagamaan 2021 yang mencatat ada 1.569 laporan masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 670 konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021 di antaranya adalah ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan lain-lain. 

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi COVID-19.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan