MENU TUTUP

Forum Honorer Temui Mursini, Pertanyakan Perpanjangan SK

Rabu, 15 November 2017 | 22:45:16 WIB
Forum Honorer Temui Mursini, Pertanyakan Perpanjangan SK

GENTAONLINE.COM-Sejumlah Ketua Forum eks Honorer Kuansing, forum Kesehatan, Forum Satuan Polisi Pamong Praja, Forum Insan Perhubungan, Dan Forum Guru Komite mendatangi Kantor Bupati Kuansing Selasa (14/11/2017), mereka diterima Bupati Kuansing Drs.H Mursini,M.Si dan Kabag Hukum Setda Kuansing Muhjelan arwan,SH MH di Ruang kerja Bupati.

Pada kesempatan tersebut Sejumlah Ketua Forum Honorer Kuansing, mempertanyakan perpanjangan SK eks Honorer Kuansing yang tidak di perpanjang SK nya sejak Januari 2017 silam.

Salah seorang  perwakilan Ketua Forum pendidik dan tenaga kependidikan Kuansing Kurnialis kepada awak media riauone.com mengatakan " benar kami diterima Bupati Kuansing bersama Kabag hukum  pada Selasa siang diruang kerjanya, " kami bertemu pak Bupati berjumlah 7 orang masing masing Ketua Forum Honorer dan dua pengurus forum honorer, dalam kesempatan tersebut kata Kurnialis" Bupati telah memberikan tanggapan terhadap beberapa hal yang kami pertanyakan terkait perpanjangan SK.

Ini tanggapan Pak Bupati sebut  Kurnialis " terkait SK tahun 2017 sesuai dg hasil Paripurna kemaren 357 orang Honorer itu kesepakatan DPR dan Pemerintah, terus kami bertanya bagaimana dg yang lainnya pak ? sesuai jawaban Pak Bupati Kuansing " itu akan di perjuangkan di APBD 2018, karena memang ketuk palu  sudah dilakukan,  jadi tidak mungkin lagi Pemerintah membatalkan hasil kesepakan antara DPR dan Pemerintah, setelah proses ketuk palu APBD-P dilaksanakan berarti APBD-P Kuansing 2017 sudah final terang Kurnialis sebagaimana ucapan yang disampaikan Pak Bupati katanya.

Pada kesempatan tersebut Pemerintah menjawab 2 opsi jawaban terkait proses revisi UU ASN di Jakarta saat ini, urai Kurnialis,
" Pertama Pemerintah beranggapan kalaupun nanti revisi uu asn no 5 th 2014 dg tidak merubah bunyi pasal 131a berarti kalian semua ter akomodir karena bunyi pasal 131a per 15 januari 2014.


" Kedua poin 2 pemerintah menjawab, kalau revisi uu asn di syahkan dan ternyata misalkan bunyi dari pasal 131a dan b berubah katakanlah per 15 jan 2017 misalkan,   Pemerintah menjamin akan ada solusinya untuk itu terang Kurnialis yang ikut lansung bertemu Bupati Kuansing.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat