MENU TUTUP

Pelaku Rusak Mobil Polisi di Pekanbaru Ditangkap

Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:33:48 WIB
Pelaku Rusak Mobil Polisi di Pekanbaru Ditangkap

GENTAONLINE.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil meringkus pelaku pengerusakan satu unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR Polda Riau yang berlokasi di depan hotel Tjokro jalan Jendral Sudirman kota Pekanbaru yang sempat viral di media sosial, pada Jumat lalu (9/10/2020).

Kini diketahui pelaku pengerusakan tersebut berinisial GY warga Rumbai Pesisir kota Pekanbaru berhasil diamankan pada Senin (12/10/2020).

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi saat memimpin ekspose mengatakan pengungkapan ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit 3 Krimum Polda Riau yang berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku tersebut.

"Dari hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian pada Senin (12/10) dilakukanlah penangkapan kepada inisial GY pelaku pengerusakan mobil PJR Polda Riau yang sempat viral," ujar Kapolda Riau.

Dikatakan Irjen Agung, dari hasil pemeriksaan kepada tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku bahwasannya bukan merupakan mahasiswa Universitas Lancang Kuning (UNILAK) sebagaimana rekaman video yang viral tersebut.

"Pelaku ini ternyata bukan mahasiswa Universitas Lancang Kuning, dan jas almamater UNILAK yang dipakai pelaku didapatnya dari temannya yang pernah kuliah di UNILAK," ungkapnya.

Dijelaskan Kapolda lagi, pelaku ini juga hanya ikut ikutan demo karena mendapat informasi renggiat dari WA group pemuda lingkungan tempat tinggalnya.

"Pelaku ini hanya ikut-ikutan demo, sedangkan motifnya untuk melakukan pengerusakan terhadap mobil dinas polisi lalu lintas dikarenakan pelaku marah dan kesal, karena dibubarkan oleh pihak kepolisian sehingga pelaku melampiaskan kemarahan dengan cara merusak satu unit mobil sedan dinas polisi lalu lintas," beber Kapolda Irjen Agung.

Ditambahkannya, kepada pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 170 dan atau Pasal 406 dan atau Pasal 214 KUHPidana Jo. 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 Tahun 6 Bulan.

"Rencana tidak lanjut Polda Riau akan melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya, dan kami Polda Riau menghimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk meyerahkan diri," tegas Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.

Di akhir kata Kapolda juga mengatakan, saat melakukan pam demo pihaknya sudah melakukan upaya-upaya preemtif dan preventif dengan cara melakukan pengamanan baik secara terbuka maupun tertutup dalam kegiatan pengamanan unjuk rasa yang terjadi 3 hari berturut-turut yang lalu, pihak Polda Riau juga melakukan upaya-upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap ancaman faktual maupun tindak pidana yang terjadi.

Disamping itu, pihaknya juga telah melakukan komunikasi secara intensif dengan pimpinan organisasi, BEM, Ormas maupun instansi terkait untuk mencegah terjadinya benturan-benturan yang tidak diinginkan. (drc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat