MENU TUTUP

Ujang Komarudin: Sudahlah, Elite Jangan Halalkan Segala Cara untuk Menunda Pemilu 2024

Sabtu, 26 Maret 2022 | 09:30:45 WIB
Ujang Komarudin: Sudahlah, Elite Jangan Halalkan Segala Cara untuk Menunda Pemilu 2024

GENTAONLINE.COM - Konstitusi sudah secara jelas melarang perpanjangan masa jabatan tiga periode. Oleh karenanya, para elite diminta untuk tidak menghalalkan segala cara untuk menunda Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden.


Dikatakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, selain itu menciderai konstitusi UUD 1945 dan demokrasi, juga bisa membuat rakyat Indonesia bereaksi.

"Janganlah para elite politik di negeri ini halalkan semua cara untuk terealisasinya wacana tunda Pemilu 2024. Tak bagus, itu ciderai konstitusi dan rakyat," kata Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Sabtu (26/3).


"Jadi sudahlah, para elite politik itu harusnya jangan memaksakan diri untuk melawan kehendak rakyat," katanya.

Lebih lanjut, Ujang menyarankan kepada para elite politik untuk tidak mengutak-atik konstitusi UUD 1945 hanya untuk melanggengkan kekuasaan semata.

"Karena amandemen UUD 1945 itu bisa membuka kotak Pandora, apalagi tidak ada yang bisa pastikan Pasal yang diamandemen soal penambahan masa jabatan presiden?" tandasnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan