MENU TUTUP

Kapasitas Pesawat dan Bandara Diperbolehkan 100 Persen

Selasa, 05 April 2022 | 09:10:10 WIB
Kapasitas Pesawat dan Bandara Diperbolehkan 100 Persen

GENTAONLINE.COM - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan kapasitas pesawat dan bandara digunakan hingga 100 persen. Saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai hari ini (5/4). 

"Penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen. Begitupun penetapan kapasitas terminal bandara ditetapkan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhun Novie Riyanto dalam pernyataan tertulisnya, Senin (4/4). 

Novie menjelaskan, operasional bandara dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara. Selain itu tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat atau mendesak, dan technical landing

“Agar penerapan surat edaran ini dapat berjalan dengan baik di lapangan, maka para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara di Wilayah I-X, bertanggung jawab melakukan pengawasan,” jelas Novie. 

Novie memprediksi, antusias masyarakat untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Terlebih akan ada tradisi mudik yang dilaksanakan pada Lebaran Idul Fitri 2022. 

Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster, tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. 

"PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," jelas Novie. 

Lalu PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

Novie menambahkan, PPDN dengan usia di bawah enam tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. "PPDN usia di bawah enam tahun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat," ujar Novie. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan