MENU TUTUP

MUI Perbolehkan Shaf Sholat Kembali Rapat, Prokes Ketat dan Khusus Wilayah PPKM Level 1

Selasa, 28 September 2021 | 08:45:13 WIB
MUI Perbolehkan Shaf Sholat Kembali Rapat,  Prokes Ketat dan Khusus Wilayah PPKM Level 1

GENTAONLINE.COM - Permintaan masyarakat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar bisa mengeluarkan fatwa membolehkan sholat berjamaah dengan merapatkan shaf terjawab.


Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis, menjawab permintaan salah satu pengguna Twitter yang berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa terkait normalisasi tata laksana sholat berjamaah selama masa pandemi Covid-19.

"Harap MUI pertimbangkan sholat rapat lagi, karena DKM selalu menunggu keputusan MUI," kicau Amardani sembari menandai akun Twitter Cholil Nafis, Minggu (26/9).


Pernyataan Amardani tersebut kembali diposting Cholil Nafis sembari memberikan jawaban dan penjelasan terkait tata laksana sholat berjamaah selama masa pandemi, melalui akun Twitternya, Senin (27/9).

"Silahkan rapatkan shaf-nya," kicau Cholil Nafis.

Meski begitu, dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Indonesia ini memberikan beberapa catatan yang mesti harus dilaksanakan jemaah sholat ketika sudah merapatkan shaf.

Selain itu, Cholil Nafis juga memberikan keterangan mengenai daerah yang sudah boleh memberlakukan rapatnya shaf adalah wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

"Tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1. Seusai sholat, saat dzikir, bisa renggang jaga jarak," imbaunya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis menegaskan bahwa sejak sedari awal MUI sudah mengeluarkan fatwa yang terkait dengan tata laksana sholat berjamaah selama pandemi. Termasuk, soal tata laksana merapatkan shaf sholat bagi daerah-daerah tertentu.

"Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," demikian Cholil Nafis.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan