MENU TUTUP

MUI Perbolehkan Shaf Sholat Kembali Rapat, Prokes Ketat dan Khusus Wilayah PPKM Level 1

Selasa, 28 September 2021 | 08:45:13 WIB
MUI Perbolehkan Shaf Sholat Kembali Rapat,  Prokes Ketat dan Khusus Wilayah PPKM Level 1

GENTAONLINE.COM - Permintaan masyarakat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar bisa mengeluarkan fatwa membolehkan sholat berjamaah dengan merapatkan shaf terjawab.


Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Muhammad Cholil Nafis, menjawab permintaan salah satu pengguna Twitter yang berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa terkait normalisasi tata laksana sholat berjamaah selama masa pandemi Covid-19.

"Harap MUI pertimbangkan sholat rapat lagi, karena DKM selalu menunggu keputusan MUI," kicau Amardani sembari menandai akun Twitter Cholil Nafis, Minggu (26/9).


Pernyataan Amardani tersebut kembali diposting Cholil Nafis sembari memberikan jawaban dan penjelasan terkait tata laksana sholat berjamaah selama masa pandemi, melalui akun Twitternya, Senin (27/9).

"Silahkan rapatkan shaf-nya," kicau Cholil Nafis.

Meski begitu, dosen Fakultas Bisnis dan Ekonomi Universitas Indonesia ini memberikan beberapa catatan yang mesti harus dilaksanakan jemaah sholat ketika sudah merapatkan shaf.

Selain itu, Cholil Nafis juga memberikan keterangan mengenai daerah yang sudah boleh memberlakukan rapatnya shaf adalah wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

"Tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1. Seusai sholat, saat dzikir, bisa renggang jaga jarak," imbaunya.

Lebih lanjut, Cholil Nafis menegaskan bahwa sejak sedari awal MUI sudah mengeluarkan fatwa yang terkait dengan tata laksana sholat berjamaah selama pandemi. Termasuk, soal tata laksana merapatkan shaf sholat bagi daerah-daerah tertentu.

"Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi Covid-19 setempat," demikian Cholil Nafis.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan