MENU TUTUP

Dinas Sosial Kota Pekanbaru Jaring 32 Pengemis

Kamis, 07 April 2022 | 09:17:45 WIB
Dinas Sosial Kota Pekanbaru Jaring 32 Pengemis

GENTAONLINE.COM - Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjaring 32 pengemis di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail, sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial.

"Tujuan Perda No.12 Tahun 2008 adalah untuk meningkatkan usaha-usaha pengendalian dan pengawasan secara berkesinambungan terhadap kesejahteraan sosial," kata Kepala Dinsos Kota PekanbaruIdrus di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan sasaran perda tersebut mewujudkan ketenteraman sosial sesuai dengan norma-norma, nilai- nilai tatanan agama dan budaya yang berlaku di masyarakat secara tertib, teratur, nyaman, dan tenteram.

Kendati perda sudah ada, katanya, pengemis masih ditemukan berkeliaran di tempat-tempat umum Kota Pekanbaru, sedangkan baru-baru ini makin ramai di kawasan Jalan Diponegoro, Kecamatan Sail. Mereka menunggu sumbangan warga pada setiap Jumat, bahkan selama Ramadhan makin ramai, terutama sore hari atau menjelang berbuka.

"Sebelumnya, berkaitan dengan aktivitas Jumat berkah, banyak orang-orang kaya melintas di sana dan membagikan bantuan, dan kini makin ramai saja pengemis menunggu uluran sumbangan di sana," katanya.

Idrus mengatakan terhadap 32 pengemis yang sudah diamankan itu, diminta menandatangani surat pernyataan tidak akan meminta-minta lagi di jalanan.

Ia mengimbau warga yang ingin berbagi rezeki agar menyalurkan bantuan secara langsung melalui organisasi resmi yang dibentuk pemerintah, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

"Jangan memberi sumbangan di pinggir jalan, kalau kita sepakat tidak lagi membagi di pinggir jalan, tentu tidak akan ada lagi yang meminta-minta di jalan," katanya.(ant)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan