MENU TUTUP

Ade Armando Dikeroyok, Ini Kata FISIP UI

Selasa, 12 April 2022 | 08:24:34 WIB
Ade Armando Dikeroyok, Ini Kata FISIP UI

GENTAONLINE.COM - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) mengharapkan penegak hukum menangani kasus pengeroyokan yang dialami Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/4/2022). "FISIP UI prihatin dan memberikan atensi penuh atas kasus pengeroyokan yang terjadi pada Dr. Ade Armando," kata Dekan FISIP UI Semiarto Aji Purwanto dikutip dari akun resmi instagram @fisip_ui di Jakarta, Senin malam.

 

Ia mengatakan, kehadiran dan pernyataan-pernyataan Ade Armando berada di ranah pribadi yang bersangkutan. Namun sebagai salah satu dosen tetap pada Departemen Komunikasi FISIP UI, ia mengatakan, kemaslahatan Ade Armando menjadi perhatian FISIP UI.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kasus pemukulan terhadap penggiat media sosial Ade Armando dalam aksi unjuk rasa 11 April di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, diusut, sedangkan siapa saja yang terlibat akan diproses hukum. Ia mengatakan, kasus tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya sebagai kepolisian wilayah yang mengamankan jalan aksi unjuk rasa.

"Akan ditangani oleh Polda Metro Jaya. Siapapun yang terbukti melakukan perbuatan pidana akan diproses," kata Dedi.(rml)

 

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan